Sebanyak 8.533 PPPKparuh waktu dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Kepastian ini mengacu pada terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, didampingi Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kota Medan Berly Syahrizal di Balai Kota Medan, Rabu (11/3/2026).
Wiriya menjelaskan, sebelumnya Pemko Medan masih menunggu ketentuan resmi pemerintah pusat terkait aparatur yang berhak menerima THR.
Dengan terbitnya regulasi ini, hak PPPK kini menjadi jelas.
"Di dalam PP tersebut disebutkan bahwa PPPK mendapatkan THR tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu. Artinya, PPPKparuh waktu juga termasuk penerima," ujar Wiriya.
Bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Perhitungannya dilakukan dengan membagi gaji pokok dalam 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja.
"Misalnya bekerja empat bulan, maka empat dibagi dua belas dikalikan gaji pokok. Itulah nilai THR yang diterima," jelasnya.
Wiriya menambahkan, Pemko Medan tengah menyiapkan aturan turunan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar pelaksanaan pencairan THR bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah kota.
Setelah Perwal ditetapkan dan ditandatangani Wali Kota, proses pencairan dapat segera dilakukan.
"Begitu Perwal keluar dan ditandatangani Bapak Wali Kota, proses pencairan bisa segera berjalan. Kami minta seluruh kepala OPD segera mengajukan proses pencairan setelah Perwal keluar. BKAD sudah siap memprosesnya," kata Wiriya.