BREAKING NEWS
Kamis, 12 Maret 2026

Kabar Gembira! 8.533 PPPK Paruh Waktu di Pemko Medan Dipastikan Terima THR dan Gaji ke-13, Ini Aturannya

Abyadi Siregar - Kamis, 12 Maret 2026 07:33 WIB
Kabar Gembira! 8.533 PPPK Paruh Waktu di Pemko Medan Dipastikan Terima THR dan Gaji ke-13, Ini Aturannya
Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman. (foto: Dok. Pemko Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Kabar gembira datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Kepastian ini mengacu pada terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, didampingi Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kota Medan Berly Syahrizal di Balai Kota Medan, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga:

Wiriya menjelaskan, sebelumnya Pemko Medan masih menunggu ketentuan resmi pemerintah pusat terkait aparatur yang berhak menerima THR.

Dengan terbitnya regulasi ini, hak PPPK kini menjadi jelas.


"Di dalam PP tersebut disebutkan bahwa PPPK mendapatkan THR tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu. Artinya, PPPK paruh waktu juga termasuk penerima," ujar Wiriya.

Bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja.

Perhitungannya dilakukan dengan membagi gaji pokok dalam 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja.

"Misalnya bekerja empat bulan, maka empat dibagi dua belas dikalikan gaji pokok. Itulah nilai THR yang diterima," jelasnya.

Wiriya menambahkan, Pemko Medan tengah menyiapkan aturan turunan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar pelaksanaan pencairan THR bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah kota.

Setelah Perwal ditetapkan dan ditandatangani Wali Kota, proses pencairan dapat segera dilakukan.

"Begitu Perwal keluar dan ditandatangani Bapak Wali Kota, proses pencairan bisa segera berjalan. Kami minta seluruh kepala OPD segera mengajukan proses pencairan setelah Perwal keluar. BKAD sudah siap memprosesnya," kata Wiriya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Percepat Sinkronisasi Data UMKM Terdampak Bencana untuk Relaksasi KUR, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Maret 2026
Pemprov Sumut Dorong 6.100 Koperasi Merah Putih sebagai Pilar Ekonomi Desa, Siap Tingkatkan Kesejahteraan Warga
Tanpa APBN, RI Gandeng Swasta untuk Storage Minyak Cadangan Nasional
Jangan Main-main! Prabowo Marah Soal Laporan ABS Pejabat
Program Pembinaan Berbuah Manis, Lapas Kelas I Medan Panen 500 Kg Lele dan 300 Kg Sayuran Hidroponik
Bupati Rejang Lebong Diduga Minta Fee Proyek untuk THR Lebaran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru