Dirut PUD Pasar Medan Laporkan Dugaan Korupsi Internal ke Kejari Medan
MEDAN Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI — Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, bersama Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kota, Agus Salim, melakukan monitoring penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) di beberapa perusahaan yang berlokasi di kawasan Teluk Nibung, Senin (16/3/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembayaran THR kepada karyawan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Adapun perusahaan yang dikunjungi dalam kegiatan tersebut antara lain PT Deli Laut, PT Semangat Baru, dan Gudang Horas.Baca Juga:
Dalam kunjungannya, Wali Kota Mahyaruddin memastikan bahwa setiap perusahaan telah memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR kepada karyawan yang berhak menerimanya.
Wali Kota Mahyaruddin menjelaskan bahwa tujuan utama kunjungannya adalah untuk memonitor dan memastikan pembayaran THR dilakukan dengan tepat waktu.
"Hari ini saya datang ke sejumlah perusahaan untuk mengecek dan memastikan pembayaran THR kepada karyawan," ujar Mahyaruddin.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak manajemen perusahaan umumnya telah memahami kewajiban mereka terkait pembayaran THR.
"Manajemen perusahaan pastinya memahami aturan ketenagakerjaan, sehingga pembayaran THR dapat dilakukan tepat waktu setiap tahun," lanjutnya.
Ke depannya, Mahyaruddin menegaskan, Pemkot Tanjungbalai akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai perusahaan.
Petugas dari Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja akan turun langsung untuk menanyakan kepada karyawan apakah THR mereka telah dibayarkan.
"Jika masih ada perusahaan yang belum menunaikan kewajiban, tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Wali Kota.
Pemantauan pembayaran THR ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Tanjungbalai untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan menjaga kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan, khususnya di momen penting seperti menjelang Idul Fitri.
Selain memantau penyaluran THR, Wali Kota Mahyaruddin juga mengungkapkan bahwa kedatangannya bertujuan untuk memantau persiapan relokasi para pedagang yang selama ini berjualan di bahu jalan Pasar Bahagia.
Relokasi ini akan dilakukan ke lokasi baru yang berada di eks tanah Damkar, sebagai bagian dari upaya penataan kota dan peningkatan kenyamanan masyarakat.
"Ini adalah langkah untuk menata kota dan memberikan kenyamanan bagi semua pihak. Kami juga berharap relokasi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," pungkas Mahyaruddin.*
(ad)
MEDAN Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat Kecamatan Talawi, Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara, dan Dinas Lingkungan Hidup
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menonaktifkan sementara dua pejabat di lingkungan Kementerian Sosial yang terlibat da
NASIONAL
GAYO LUES Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah melakukan kunjungan kerja ke Polres Gayo Lues, Rabu,
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memerintahkan CEO Danantara, Rosan Roeslani, untuk menurunkan suku bunga program Permodalan Nasional M
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang sebesar Rp600 juta dari PT Toshida Indonesia terkait kasus dugaan korupsi yang menyer
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta masyarakat tetap tenang menyikapi pelemahan nilai tukar rupiah yang sempat menembu
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pembangunan rumah jabatan bagi seluruh hakim di Indonesia. Kebijakan ini, menurut Pra
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkap adanya temuan dana sekitar Rp 39 triliun yang disebut berasal dari aset milik koruptor dan
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara oleh Jaks
HUKUM DAN KRIMINAL