Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam forum itu, Ketua DPR Aceh Zulfadhli atau Abang Samalanga memberikan tanggapan resmi yang dibacakan Wakil Ketua DPR Aceh Ali Basrah.
Secara keseluruhan, DPR Aceh mencatat terdapat 28 poin perubahan dalam draf revisi UUPA, termasuk pada bagian konsideran.
Sebelumnya, usulan awal dari DPR Aceh dan Pemerintah Aceh mencakup perubahan pada delapan pasal serta satu pasal tambahan.
Namun setelah pembahasan bersama, terdapat delapan poin yang masih belum sinkron, khususnya terkait kewenangan Aceh.
Nurlis menjelaskan bahwa Badan Legislasi DPR RI akan kembali membahas delapan poin tersebut.
Sementara itu, ketentuan mengenai Dana Otonomi Khusus Aceh disebut telah dicantumkan dalam draf revisi dengan besaran setara 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional.
Mualem sebelumnya menegaskan bahwa dua isu utama dalam revisi UUPA adalah penguatan kewenangan Aceh sesuai Nota Kesepahaman Helsinki serta kepastian Dana Otsus 2,5 persen.*
(ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.