Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menghadiri langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang membahas revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Mualem hadir secara langsung di area ruang rapat Banleg DPR RI dan terlihat menyimak jalannya pembahasan bersama Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun.
Kehadiran Gubernur Aceh tersebut disebut sebagai bentuk perhatian terhadap proses revisi regulasi yang menyangkut kekhususan daerah Aceh.
Baca Juga:
"Saya memang ingin menyaksikan sendiri proses revisi UUPA ini," ujar Mualem di sela kegiatan.
Ia juga mengapresiasi langkah DPR Aceh yang turut memperjuangkan kepentingan daerah dalam pembahasan revisi tersebut.
Tak lama setelah itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan disebut mengajak Mualem serta rombongan Pemerintah Aceh ke ruang VIP Banleg untuk mengikuti rangkaian pembahasan lanjutan.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah juga sebelumnya terlihat hadir di lokasi sebelum rapat dimulai.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menyebut jalannya RDP berlangsung kondusif tanpa perdebatan berarti.
Menurut dia, forum lebih banyak berfokus pada penyelarasan draf revisi antara DPR RI, DPR Aceh, dan Pemerintah Aceh.
"Tidak ada perdebatan. Hanya ada upaya menyelaraskan draft revisi UUPA," kata Nurlis.
RDP yang digelar di Badan Legislasi DPR RI berlangsung singkat, sekitar pukul 14.40 hingga 15.00 WIB.
Ketua Panitia Kerja Banleg DPR RI, Ahmad Imam Sukri, menyebut revisi undang-undang tersebut pada prinsipnya ditujukan untuk kepentingan rakyat Aceh.
Dalam forum itu, Ketua DPR Aceh Zulfadhli atau Abang Samalanga memberikan tanggapan resmi yang dibacakan Wakil Ketua DPR Aceh Ali Basrah.
Secara keseluruhan, DPR Aceh mencatat terdapat 28 poin perubahan dalam draf revisi UUPA, termasuk pada bagian konsideran.
Sebelumnya, usulan awal dari DPR Aceh dan Pemerintah Aceh mencakup perubahan pada delapan pasal serta satu pasal tambahan.
Namun setelah pembahasan bersama, terdapat delapan poin yang masih belum sinkron, khususnya terkait kewenangan Aceh.
Nurlis menjelaskan bahwa Badan Legislasi DPR RI akan kembali membahas delapan poin tersebut.
Sementara itu, ketentuan mengenai Dana Otonomi Khusus Aceh disebut telah dicantumkan dalam draf revisi dengan besaran setara 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional.
Mualem sebelumnya menegaskan bahwa dua isu utama dalam revisi UUPA adalah penguatan kewenangan Aceh sesuai Nota Kesepahaman Helsinki serta kepastian Dana Otsus 2,5 persen.*
(ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.