Korban Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo Terus Bertambah, BGN Buka Suara
SIDOARJO Jumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga mengalami keracunan setelah menya
NASIONAL
BINJAI – Temuan auditor terkait pengelolaan dana kelurahan senilai Rp8 miliar pada Tahun Anggaran 2025 di Kota Binjai memicu sorotan publik.
Sejumlah kalangan mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan pendalaman guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah tersebut.
Sorotan muncul setelah auditor menemukan realisasi dana kelurahan yang dikelola melalui kecamatan tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap.Baca Juga:
Dalam proses pemeriksaan, auditor bahkan disebut mengalami kesulitan memperoleh rincian penggunaan anggaran secara menyeluruh.
Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi, Otti Batubara, menilai temuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa.
Menurut dia, penggunaan anggaran bernilai miliaran rupiah yang sulit ditelusuri harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.
"Ketika auditor menyatakan dokumen pertanggungjawaban tidak lengkap dan realisasi anggaran sulit ditelusuri secara rinci, maka ini harus menjadi perhatian serius. APH perlu melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya potensi penyimpangan," kata Otti, Selasa, 2 Juni 2026.
Dana kelurahan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 yang mengamanatkan penggunaannya untuk pembangunan sarana dan prasarana serta kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan auditor, sebagian penggunaan anggaran dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan tujuan awal dan tidak didukung administrasi yang memadai.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan dan tata kelola dana kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
Terlebih, dana yang semestinya digunakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat di tingkat kelurahan justru disebut lebih banyak dikendalikan oleh kecamatan.
Otti menegaskan bahwa langkah penegakan hukum diperlukan bukan untuk mencari kesalahan semata, melainkan memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Penegak hukum harus hadir untuk menguji apakah penggunaan anggaran benar-benar sesuai peruntukan atau tidak. Jangan sampai persoalan seperti ini terus berulang karena lemahnya pengawasan," ujarnya.
Ia juga menyoroti mekanisme pengelolaan dana kelurahan yang selama ini berada di bawah kendali kecamatan.
Menurutnya, pola tersebut berpotensi mengurangi peran kelurahan dalam menentukan program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
"Kelurahan yang paling memahami kebutuhan warganya. Tetapi dalam praktiknya justru kecamatan yang dominan mengatur anggaran. Ini rawan menimbulkan penggunaan dana yang tidak tepat sasaran," kata Otti.
Karena itu, ia meminta agar pendalaman tidak berhenti pada aspek administrasi.
Aparat penegak hukum dinilai perlu menelusuri kemungkinan adanya penggunaan anggaran di luar ketentuan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sementara itu, sejumlah camat yang dikonfirmasi terkait temuan tersebut belum memberikan penjelasan.
Plt Camat Binjai Kota Juanda Sukma diketahui telah menerima pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp, namun belum memberikan tanggapan.
Hal serupa juga terjadi pada Camat Binjai Barat Romi Surya Dharma dan Camat Binjai Utara Musya Lubis.
Di sisi lain, Kepala Inspektorat Kota Binjai, Heny Sitepu, membenarkan adanya temuan auditor terkait realisasi dana kelurahan yang dikelola kecamatan.
Menurut Heny, sebagian temuan berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk pembayaran honor kepala lingkungan (kepling) dan sejumlah kegiatan lain yang dinilai tidak sesuai dengan penganggaran awal.
"Itu sekalian sama gaji kepling dibuat di kelurahan, salah penganggaran mereka. Itu yang menjadi temuan BPK, bukan sarana-prasarana, untuk gaji kepling dan pelaksanaan kegiatan lain seperti MTQ," ujarnya.
Heny juga mengakui bahwa penyusunan program dana kelurahan selama ini lebih banyak dilakukan oleh perangkat kecamatan.
Padahal, kebutuhan riil masyarakat dinilai lebih dipahami oleh pihak kelurahan.
"Di laporan hasil review sudah kami sampaikan secara tertulis kepada BPKPD agar berkoordinasi dengan kecamatan dalam penyusunan dana kelurahan," katanya.
Sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan, auditor merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Binjai untuk segera menyusun pedoman umum pengelolaan dana kelurahan beserta regulasi teknis pelaksanaannya.
Selain itu, auditor juga merekomendasikan agar lurah ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta memastikan penggunaan dana lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.
Dengan nilai anggaran mencapai Rp8 miliar dan adanya kesulitan auditor menelusuri rincian penggunaan dana, desakan agar dilakukan pendalaman secara menyeluruh kini semakin menguat.
Publik menunggu langkah konkret pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung secara transparan dan bebas dari potensi penyimpangan.*
(sp/ad)
SIDOARJO Jumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga mengalami keracunan setelah menya
NASIONAL
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menghadiri Rapat Koordinasi Awal (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi S
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, menegaskan penentuan maupun perubahan peringkat desil 1 hingga 10 dalam Data
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menegaskan pelaksanaan reforma agraria tidak boleh berhenti pada persoalan sertifikat dan kepa
NASIONAL
SIDOARJO Ratusan santri Pondok Pesantren Manba&039ul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengal
PERISTIWA
MEDAN Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang warga Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal, Fauzan Lubis, divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Operasional penerbangan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali normal pada Rabu, 2 September 20
NASIONAL
MEDAN Guru SD Negeri 060807 Medan berinisial DAL mengundurkan diri setelah dilaporkan orang tua siswa ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota
PENDIDIKAN
MEDAN Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Utara, Boya Yanti Gultom, mengajak seluruh anggota menjadikan akhlak Rasulul
PEMERINTAHAN