Roy Suryo Kembali Bikin Geger Klaim Temukan Kejanggalan di Skripsi hingga Tanda Tangan Jokowi
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
BATU BARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya.
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan pada Senin, 27 Juli 2026, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Safi'i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial.Baca Juga:
Turut hadir mewakili Bupati Batu Bara, Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusian Heri, S.Sos., M.AP, Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara Hardiman Sihombing, S.STP., M.SP, seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batu Bara.
Pansus Nyatakan Ranperda Layak Ditindaklanjuti
Dalam laporan yang disampaikan pada rapat paripurna, Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menyampaikan sejumlah hasil pembahasan yang telah dilakukan.
Pansus menyatakan bahwa penyempurnaan Ranperda telah dilakukan dengan berpedoman pada matriks hasil fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Fasilitasi tersebut disampaikan melalui surat Provinsi Sumatera Utara Nomor 100.3.2/6236/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Selain itu, pembahasan Ranperda juga dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung sebagai bagian penting dalam proses perubahan bentuk hukum perusahaan daerah tersebut.
Adapun dokumen yang menjadi bahan pembahasan antara lain Akta Notaris Pendirian PT Pembangunan Batra Berjaya tertanggal 10 April 2014.
Kemudian, Akta Notaris hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya tertanggal 6 November 2025.
Pansus juga mempertimbangkan Rencana Bisnis PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda) untuk periode lima tahun, yang dilengkapi dengan analisis kelayakan usaha serta kajian akademik mengenai rencana bisnis perusahaan.
Dokumen berikutnya adalah Laporan Keuangan PT Pembangunan Batra Berjaya tahun 2025 dari auditor independen Nomor 00064/2.1342/AU.8/05/1453-2/1/III/2026. Laporan tersebut memuat antara lain informasi mengenai liabilitas dan ekuitas modal yang telah disertakan sejak tahun 2014 hingga 2020.
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
BENGKAYANG Peserta Didik (Serdik) Sespimmen Dikreg ke67 sebagai Tim Edukasi Lemdiklat Polri turun langsung mengedukasi masyarakat di Kabu
NASIONAL
JAKARTA Data kemiskinan Indonesia yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia (World Bank) menunjukkan angka berbeda cukup jau
EKONOMI
MEDAN Kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait temuan kayu gelondongan saat banjir di Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru.
HUKUM DAN KRIMINAL
PATI Jumlah siswa yang mengalami gejala dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pati,
PERISTIWA
CILACAP PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelo
EKONOMI
MEDAN Siti Aisah, seorang asisten rumah tangga (ART) di Medan, divonis 6 tahun penjara karena terbukti menghilangkan nyawa bayi yang baru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menjalani tiga pertandingan fase grup FIFA ASEAN Cup 2026. Skuad Garuda tergabung di Grup A bersama Singapur
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terlibat dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpr
POLITIK