BREAKING NEWS
Senin, 12 Oktober 2026

Cegah Kriminalisasi Warga Kecil! Pemprov Sumut Sebar Paralegal di 6.110 Desa dan Kelurahan

Abyadi Siregar - Senin, 12 Oktober 2026 14:39 WIB
Cegah Kriminalisasi Warga Kecil! Pemprov Sumut Sebar Paralegal di 6.110 Desa dan Kelurahan
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Timur Tumanggor, saat menghadiri Pelatihan Mediator bagi Paralegal di Hotel Karibia Boutique Medan, Senin (12/10/2026). (Foto: DISKOMINFO SUMUT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat akses pelayanan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan melalui peningkatan kapasitas paralegal. Upaya ini diharapkan membantu masyarakat menyelesaikan sengketa secara damai melalui musyawarah dan mediasi tanpa harus selalu berujung di pengadilan.

Program tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Timur Tumanggor, saat menghadiri Pelatihan Mediator bagi Paralegal di Hotel Karibia Boutique Medan, Senin (12/10/2026). Pelatihan ini ditujukan bagi paralegal pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di 6.110 desa dan kelurahan di Sumatera Utara.

"Pemprov Sumut selalu berkomitmen dalam memberikan akses pelayanan di bidang hukum di tengah-tengah masyarakat," ujar Timur.

Baca Juga:

Menurut Timur, musyawarah untuk mufakat merupakan prinsip penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sebagaimana tercermin dalam sila keempat Pancasila. Karena itu, penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan kekeluargaan dan mediasi perlu terus diperkuat.

Timur juga menyinggung sejumlah perkara yang menurutnya dapat menjadi pembelajaran mengenai pentingnya penyelesaian masalah secara proporsional. Di antaranya kasus Nenek Minah berusia 79 tahun yang dituduh mencuri tiga buah kakao hingga harus menjalani proses persidangan.

Selain itu, dia mencontohkan kasus seorang nenek yang dilaporkan anaknya terkait pembagian tanah warisan hingga berujung di pengadilan. Ada pula kasus guru yang dilaporkan orang tua siswa ke kepolisian atas dugaan tindakan tidak menyenangkan atau kekerasan terhadap murid.

Timur menilai berbagai perkara tersebut menunjukkan pentingnya pemahaman hukum dan kemampuan menyelesaikan konflik di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, pelatihan mediator bagi paralegal yang berlangsung selama empat hari dinilai penting untuk memperkuat kapasitas pendamping hukum di tingkat desa dan kelurahan.

"Tadi sudah dilaporkan Kabiro Hukum bahwa dari 800 kasus, sebanyak 713 kasus sudah selesai," katanya.

Dia menjelaskan, paralegal memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat memahami persoalan hukum. Tugas mereka antara lain memberikan konsultasi dan penyuluhan hukum, melakukan pemberdayaan masyarakat, menginvestigasi perkara, memfasilitasi negosiasi, serta mendampingi warga di luar pengadilan.

Melalui peningkatan kemampuan tersebut, paralegal diharapkan dapat membantu masyarakat mencari penyelesaian konflik secara kekeluargaan dan mengurangi persoalan yang harus berlanjut ke proses litigasi.

Sementara itu, Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman K, mengapresiasi kerja sama dalam penyelenggaraan pelatihan tersebut. Dia juga menyampaikan penghargaan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut atas program PRESTICE atau Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice.

Menurut Andriansyah, program tersebut merupakan salah satu upaya untuk mendorong penanganan perkara yang mengedepankan keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan hukum.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kelurahan Timbang Langkat Bentuk Posbankum, Warga Kini Lebih Mudah Akses Bantuan Hukum
Pemko Tanjungbalai Terima Penghargaan dari Menteri Hukum atas Dukungan Program Bantuan Hukum Masyarakat
Bupati Asahan Terima Penghargaan Menteri Hukum RI, Komitmen Perluas Akses Keadilan bagi Masyarakat
Bupati Simalungun Raih Penghargaan Nasional dari Menkum RI atas Pembentukan 413 Pos Bantuan Hukum di Seluruh Wilayah
Bobby Nasution Resmikan 6.110 Pos Bantuan Hukum di Sumut, Warga Kini Lebih Mudah Akses Keadilan
Sumut Bentuk 6.110 Posbankum, Perluas Penyelesaian Perkara Lewat Restorative Justice
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru