BREAKING NEWS
Selasa, 20 Oktober 2026

Respons Keluhan Warga Soal Pengurusan PBG, Wali Kota Medan Rico Waas Evaluasi Dinas PKPCKTR

Nurul - Senin, 19 Oktober 2026 19:47 WIB
Respons Keluhan Warga Soal Pengurusan PBG, Wali Kota Medan Rico Waas Evaluasi Dinas PKPCKTR
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. (Foto: Dok. Pemprov SUMUT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas akan mengevaluasi jajaran Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) menyusul keluhan masyarakat terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Rico juga menyatakan akan mendalami dugaan adanya oknum yang bermain dalam proses perizinan tersebut.

Rico menegaskan, evaluasi dilakukan untuk membenahi sistem pengurusan PBG agar lebih efektif dan tidak menyulitkan masyarakat.

"Kasihan masyarakat harus menjadi korban dibalik regulasi PBG ini. Saya pastikan akan diperiksa, kita evaluasi, kita benahi semuanya," kata Rico, Senin (19/10/2026).

Baca Juga:

Menurut Rico, pembenahan perlu segera dilakukan agar masyarakat tidak kebingungan saat mengurus perizinan. Dia meminta proses pelayanan dipercepat sehingga warga tidak harus menghadapi prosedur yang berbelit-belit.

"Kalau bisa besok selesai, ya besok selesai. Rekan-rekan dari Komisi 4 (DPRD Medan) juga sudah memberi perhatian serius dalam urusan PBG ini, makanya saya minta dipercepat segala urusannya," ujarnya.

Selain proses pengurusan izin, Rico turut menyoroti persoalan biaya konsultan yang dinilai mahal. Dia mengajak seluruh pihak mengevaluasi mekanisme pengurusan PBG agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai prosedur dan biaya.

Rico mengapresiasi perhatian anggota DPRD Medan, khususnya Komisi IV, yang mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) terkait PBG. Menurutnya, aturan yang jelas diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai tahapan pengurusan, persyaratan, hingga biaya yang harus dibayarkan.

"Yang penting masyarakat jangan sampai bingung atas regulasi PBG ini. Saya juga mengapresiasi rekan-rekan dewan yang mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) soal PBG ini. Dengan begitu semua jelas, baik itu proses, persyaratan hingga biaya yang harus dibayarkan," kata Rico.

Dia berharap pemanfaatan sistem digital dalam pelayanan pemerintahan dapat membuat pengurusan izin semakin mudah, bukan justru menambah kerumitan bagi masyarakat.

"Kita ingin di zaman digitalisasi ini semua urusan jadi lebih mudah, bukan malah ribet. Ini yang harus kita benahi," tuturnya.

Sebelumnya, Rico juga menyoroti kesulitan masyarakat mengurus PBG saat rapat bersama Komisi IV DPRD Kota Medan di Balai Kota Medan.

Dalam rapat tersebut, dia menegaskan bahwa regulasi seharusnya tidak menjadi penghambat bagi warga yang hendak mengurus perizinan.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Musrenbang Gampong Lam Lumpu Bahas RAPBG 2027, Gedung Mangkrak Jadi Prioritas
Tak Punya Izin PBG Wali Kota Tanjungbalai Turun Langsung Segel Bangunan Water Front City
Tuha Peut Gampong Lam Lumpu Periode 2026-2032 Dilantik, Camat Ingatkan Transparansi Dana Gampong
Anggaran Dinas PKPCKTR Medan Tembus Rp703 Miliar, Rp50 Miliar Disiapkan untuk Pembebasan Lahan RTH
Korupsi APBG Alue Lim Terbongkar, Kejari Lhokseumawe Tahan Tiga Tersangka
Wali Kota Medan Rico Waas Evaluasi Layanan PBG, Tegaskan Tak Boleh Ada Pungli dalam Pengurusan Izin Bangunan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru