Kemenag menyiapkan peta jalan pengarusutamaan Pesantren Ramah Anak (PRA) melalui tiga fase: Penguatan Dasar (2025–2026), Akselerasi (2027–2028), dan Kemandirian (2029), yang bertujuan menjadikan PRA sebagai sistem manajemen kelembagaan yang berkelanjutan di seluruh pesantren Indonesia.
Dengan pembentukan Satgas dan berbagai langkah implementatif, Kemenag menegaskan pesantren tidak hanya menjadi pusat pendidikan agama, tetapi juga lingkungan aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak.*