Gugatan MBG di UU APBN 2026 Dicabut, MK Pastikan Perkara Tak Bisa Diajukan Ulang
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 20
HUKUM DAN KRIMINAL
MUSI RAWAS UTARA — Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Insiden yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) itu menewaskan sedikitnya 16 orang.
Peristiwa bermula saat bus ALS yang membawa belasan penumpang melaju dari arah Lubuklinggau menuju Jambi.Baca Juga:
Di saat bersamaan, truk tangki BBM datang dari arah berlawanan. Diduga, sopir bus mencoba menghindari jalan berlubang hingga kehilangan kendali dan masuk ke jalur berlawanan.
"Berdasarkan dugaan sementara, kendaraan kehilangan kendali setelah menghindari jalan berlubang," kata Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, Rabu (6/5/2026).
Menurut Rendy, sopir bus diduga tidak mampu mengendalikan laju kendaraan dan gagal memperhitungkan jarak pengereman, sehingga tabrakan frontal tidak dapat dihindari.
"Sopir diindikasikan kehilangan arah dan tidak bisa mengambil jarak rem yang akurat sehingga terjadilah tabrakan ini," ujarnya.
Benturan keras antara kedua kendaraan memicu kebakaran hebat di lokasi kejadian. Api dengan cepat melalap badan bus dan truk tangki BBM tersebut.
Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan pihaknya menemukan sejumlah barang tak wajar di bagasi bus ALS saat pemeriksaan awal.
"Barang bawaan berupa tabung gas, kursi, mesin motor hingga dua unit sepeda motor ditemukan di bagasi bus," kata Nandang.
Ia menyebut temuan tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan angkutan penumpang umum dan masih didalami penyidik.
Selain itu, kenek bus ALS yang selamat saat ini telah diperiksa oleh kepolisian. Sementara tiga korban luka bakar masih dirawat di RSUD Muara Rupit.
Polda Sumsel juga memindahkan proses identifikasi 16 korban meninggal dunia ke RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang melalui mekanisme Disaster Victim Identification (DVI).
"Fokus utama adalah identifikasi korban secara ilmiah dan akurat," ujar Nandang.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dan diduga berada dalam bus tersebut untuk segera menghubungi posko DVI.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi juga akan menelusuri kondisi jalan berlubang yang diduga menjadi pemicu awal kecelakaan bersama instansi terkait.*
(vocn/ad)
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 20
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik melalui
PEMERINTAHAN
LAMPUNG Kasus kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang menewaska
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pengamat politik menilai sanksi teguran keras dari Partai Gerindra terhadap Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi be
POLITIK
PATI Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan program Sekolah Rakyat yang digagas Presiden Prabowo Subianto tidak boleh tercoreng oleh pr
NASIONAL
TAPTENG Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang personel kepolisian berinisial Aipda JEB yang diduga terlibat dalam penyalahg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Apple kembali mengejutkan pasar perangkat komputasi dengan meluncurkan MacBook Neo, laptop Mac termurah yang dibanderol mulai 599
SAINS DAN TEKNOLOGI
PATI Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pemerintah akan memberikan pendampingan menyeluruh bagi korban kasus pelece
NASIONAL
JAKARTA Pasal 34 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, advokat Moratu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta syarat pendidikan minimal calon anggota legislatif ditingkat
POLITIK