BREAKING NEWS
Selasa, 07 Juli 2026

Ratusan Ojol Demo di Kantor Gubernur Sumut, Nilai Perpres 27/2026 Belum Menyejahterakan Driver

Abyadi Siregar - Selasa, 07 Juli 2026 15:58 WIB
Ratusan Ojol Demo di Kantor Gubernur Sumut, Nilai Perpres 27/2026 Belum Menyejahterakan Driver
Ratusan pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (7/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Mereka meminta ketentuan tersebut diterapkan secara merata, termasuk untuk layanan Gojek, Grab, ShopeeFood, InDrive, Maxim, dan aplikasi transportasi online lainnya.

Agam mengatakan kondisi di lapangan saat ini belum sesuai dengan semangat Perpres.

Bahkan, menurut dia, sebagian pengemudi justru mengalami penurunan pendapatan setelah aturan tersebut diberlakukan.

"Tapi nyatanya di lapangan justru jauh dari harapan. Malah pendapatan beberapa layanan khususnya di Gojek, kita lihat ya dan yang lain, itu lebih rendah dari argo sebelumnya," kata Agam.

Ia mencontohkan, apabila pelanggan membayar tarif sebesar Rp10.000, seharusnya pengemudi menerima Rp9.200, sedangkan perusahaan aplikasi memperoleh bagian sebesar Rp800 sesuai ketentuan potongan maksimal 8 persen.

"Tapi nyatanya hari ini tidak," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Agam mengaku pihaknya telah menyerahkan berbagai bukti kepada DPRD Sumatera Utara mengenai sistem aplikasi yang dinilai merugikan pengemudi.

"Kita menceritakan bagaimana buruknya sistem aplikasi yang terjadi. Sangat tidak manusiawi," katanya.

Selain menyampaikan tuntutan kepada pemerintah pusat, massa aksi juga meminta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meneruskan aspirasi mereka kepada Presiden Prabowo Subianto agar aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 segera diterbitkan.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, yang menerima perwakilan massa aksi mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendukung penyampaian aspirasi tersebut dan akan meneruskannya kepada pemerintah pusat.

"Jadi, kami intinya mendukung aspirasi teman-teman Godams dan kami akan menyampaikan kepada pemerintah pusat juga agar Perpres 27/2026 ini penerapannya dapat segera dilaksanakan," ucap Sulaiman.

Ia berharap implementasi Perpres tersebut nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi online di Indonesia.* (km/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Siapkan Prioritas Anggaran Infrastruktur 2027, Perbaikan Jalan Provinsi di Binjai Jadi Sorotan
Ibu Terdakwa Kasus Tawuran Belawan Menangis Minta Keadilan: Tolong Pak Presiden, Bantu Anak Saya
Wakil Ketua Komisi II DPR Dukung Perpres yang Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter
Tak Hanya Soal Potongan 8 Persen, DPRD Sumut Siap Kawal Pembentukan UU Ojol
Ratusan Ojol Geruduk DPRD Sumut, Tagih Janji Potongan Aplikasi Maksimal 8 Persen
Prabowo Bidik Kerja Sama PLTS dan Teknologi Nuklir dengan India, Ketahanan Energi Jadi Prioritas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru