Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (7/7/2026).
Dalam aksi tersebut, mereka menilai implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online masih belum menjawab persoalan utama yang dihadapi para pengemudi, terutama mengenai tarif layanan dan potongan aplikasi.
Ketua Umum Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams) Sumatera Utara, Agam Zubir Siringoringo, mengatakan Perpres yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto itu belum memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan pengemudi.
Baca Juga:
"Titik berat kita terkait Perpres yang hari ini masih jauh dari ekspektasi. Perwujudannya tidak sesuai harapan semua kawan-kawan Ojol di Indonesia," kata Agam usai aksi.
Menurut Agam, aturan tersebut belum mengatur ketentuan tarif yang menjadi dasar pendapatan para pengemudi.
Padahal, tarif dinilai sebagai persoalan paling mendasar dalam sistem transportasi online.
"Hari ini di Perpres itu tidak ada menyinggung masalah ketentuan tarif. Padahal ini benang merah ataupun penentuan awal bagaimana driver itu menerima orderan," ujarnya.
Ia menilai apabila tarif ditetapkan secara adil, berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan para pengemudi dapat diminimalkan.
Sebaliknya, skema tarif murah yang masih diterapkan sejumlah perusahaan aplikasi dinilai membuat pendapatan pengemudi terus menurun di tengah meningkatnya biaya hidup.
"Kami rasa tidak pantas untuk menjalankan orderan dengan situasi ekonomi saat ini," tuturnya.
Selain menyoroti tarif, massa aksi juga meminta pemerintah segera menerbitkan aturan turunan Perpres yang mengatur potongan aplikasi maksimal 8 persen untuk seluruh platform transportasi online.
Menurut mereka, kebijakan tersebut tidak boleh hanya berlaku bagi layanan tertentu atau perusahaan aplikasi tertentu.
Mereka meminta ketentuan tersebut diterapkan secara merata, termasuk untuk layanan Gojek, Grab, ShopeeFood, InDrive, Maxim, dan aplikasi transportasi online lainnya.
Agam mengatakan kondisi di lapangan saat ini belum sesuai dengan semangat Perpres.
Bahkan, menurut dia, sebagian pengemudi justru mengalami penurunan pendapatan setelah aturan tersebut diberlakukan.
"Tapi nyatanya di lapangan justru jauh dari harapan. Malah pendapatan beberapa layanan khususnya di Gojek, kita lihat ya dan yang lain, itu lebih rendah dari argo sebelumnya," kata Agam.
Ia mencontohkan, apabila pelanggan membayar tarif sebesar Rp10.000, seharusnya pengemudi menerima Rp9.200, sedangkan perusahaan aplikasi memperoleh bagian sebesar Rp800 sesuai ketentuan potongan maksimal 8 persen.
"Tapi nyatanya hari ini tidak," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Agam mengaku pihaknya telah menyerahkan berbagai bukti kepada DPRD Sumatera Utara mengenai sistem aplikasi yang dinilai merugikan pengemudi.
"Kita menceritakan bagaimana buruknya sistem aplikasi yang terjadi. Sangat tidak manusiawi," katanya.
Selain menyampaikan tuntutan kepada pemerintah pusat, massa aksi juga meminta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meneruskan aspirasi mereka kepada Presiden Prabowo Subianto agar aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 segera diterbitkan.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, yang menerima perwakilan massa aksi mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendukung penyampaian aspirasi tersebut dan akan meneruskannya kepada pemerintah pusat.
"Jadi, kami intinya mendukung aspirasi teman-teman Godams dan kami akan menyampaikan kepada pemerintah pusat juga agar Perpres 27/2026 ini penerapannya dapat segera dilaksanakan," ucap Sulaiman.
Ia berharap implementasi Perpres tersebut nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi online di Indonesia.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.