BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Februari 2026

Legislator Fraksi PKS Sebut Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK “Absurd dan Mengada-ada”

Adelia Syafitri - Jumat, 20 Februari 2026 21:30 WIB
Legislator Fraksi PKS Sebut Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK “Absurd dan Mengada-ada”
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai pengakuan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatakan menolak revisi UU KPK pada 2019 karena tidak menandatangani hasil revisi, terlalu berlebihan dan tidak tepat.

Menurut Nasir, revisi undang-undang, termasuk UU KPK, tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keputusan satu pihak.

"Jadi sebenarnya apa yang disampaikan oleh Pak Jokowi itu sepertinya sesuatu yang mengada-ada gitu ya," kata Nasir saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (20/2).

Baca Juga:

Nasir menambahkan, keputusan Jokowi untuk tidak menandatangani hasil revisi tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak revisi tersebut.

Pasalnya, berdasarkan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945, rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah akan tetap berlaku menjadi undang-undang dalam 30 hari meski tidak ditandatangani Presiden.

"Oleh karena itu, sekali lagi, apa yang disampaikan Pak Jokowi itu dalam pandangan saya absurd juga," tegas Nasir.

Lebih lanjut, Nasir menyoroti sikap mantan presiden itu yang terkesan menyesali keputusannya belakangan.

"Apakah dia menyesal? Menyesal itu seharusnya di awal, bukan di akhir. Walaupun orang banyak menyesal di akhir, karena dia Presiden, dia harus menyesal di awal sehingga bisa berhati-hati dalam bertindak," ujar Nasir.

Hingga saat ini, Nasir memastikan tidak ada wacana untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama.

Revisi undang-undang hanya akan dilakukan jika memang ada kebutuhan berdasarkan aspirasi masyarakat atau masukan dari aparat penegak hukum.

"Kita lihat komplain masyarakat dan APH yang melaksanakan undang-undang itu," kata dia.

UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK kembali menjadi sorotan setelah Jokowi menyatakan mendukung pengembalian UU KPK ke versi lama.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Anak Buronan Mohammad Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara, Ungkit Pesan Prabowo
Polisi Tangkap Petani di Bireuen, Angkut 50 Kilogram Ganja dari Nagan Raya
Sumut Perkuat Layanan Sosial dan Penanganan Bencana, Wagub Surya Tegaskan Sinergi Pusat-Daerah
Pemko Pematangsiantar Pastikan Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Pembelian Tanah Ketua DPRD untuk Kantor Lurah Baru
Jaksa Tolak Pledoi Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BBM Pertamina, Replik Dibacakan Senin
Sidang Kasus Suap Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting Hadirkan Dua Saksi Ahli
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru