Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu (18/3/2026), menyusul seranganair keras yang menimpa aktivis HAMAndrie Yunus di Jakarta Pusat.
Rapidin menekankan, pembela HAM memiliki peran strategis sebagai jembatan antara masyarakat dan negara, terutama bagi kelompok rentan yang tidak memiliki akses terhadap kekuasaan.
Karena itu, keamanan dan perlindungan mereka harus dijamin secara menyeluruh.
"Serangan terhadap pembela HAM merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan prinsip negara hukum. Ini bukan sekadar kejahatan, tetapi bentuk intimidasi yang bisa membungkam suara kritis," ujar Rapidin.
Politikus PDIP itu menambahkan bahwa kekerasan terhadap aktivis dapat menimbulkan efek gentar atau chilling effect, yang berpotensi menurunkan partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Rapidin juga mendorong pemerintah memperkuat sistem perlindungan bagi pembela HAM, termasuk melalui mekanisme hukum seperti Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP), untuk mencegah kriminalisasi atau intimidasi terhadap kerja advokasi.
"Melindungi pembela HAM berarti melindungi suara rakyat. Negara tidak boleh membiarkan rasa takut mengalahkan keadilan," katanya. Menurut Rapidin, komitmen negara dalam melindungi pembela HAM menjadi indikator kualitas demokrasi di Indonesia.*
(tm/dh)
Editor
:
Anggota DPR Fraksi PDIP Tegaskan Teror terhadap Aktivis HAM Tidak Bisa Dianggap Kriminal Biasa