Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan yang diajukan.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mempertanyakan alasan pemohon yang hanya membatasi larangan rangkap jabatan kepada ketua umum partai politik.
Menurutnya, partai politik memiliki struktur organisasi yang luas dengan berbagai posisi strategis yang juga memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan.
Hakim juga mempertanyakan alasan pemohon apabila fungsi partai politik sendiri merupakan salah satu jalur rekrutmen warga negara untuk menduduki jabatan publik.
Para pemohon kemudian diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas permohonan sebelum masuk ke tahap persidangan berikutnya.
Perbaikan permohonan tersebut harus disampaikan paling lambat pada Rabu, 22 Juli 2026.
Gugatan ini menjadi salah satu upaya warga negara untuk menguji kembali aturan mengenai hubungan antara kepemimpinan partai politik dan jabatan pemerintahan, terutama terkait potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan negara.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.