Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Dua mahasiswa hukum mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta agar ketua umum partai politik tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pejabat publik.
Permohonan tersebut diajukan oleh Adi Haryanto dan Muhammad Rizki dengan nomor perkara 257/PUU-XXIV/2026.
Baca Juga:
Keduanya menilai aturan terkait rangkap jabatan pimpinan partai politik perlu diperjelas untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam sistem pemerintahan.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Kamis (9/7/2026), Pemohon II Muhammad Rizki membacakan petitum yang meminta agar ketua umum partai politik dilarang menduduki sejumlah jabatan publik.
"Ketua umum partai politik dilarang merangkap jabatan sebagai presiden, wakil presiden, menteri, wakil menteri, kepala lembaga pemerintah, nonpemerintah, kepala daerah, wakil kepala daerah, komisaris BUMN, dan komisaris BUMD," ujar Muhammad Rizki.
Para pemohon berpendapat, belum adanya aturan yang secara tegas melarang ketua umum partai politik merangkap jabatan publik dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
Menurut mereka, jabatan ketua umum partai politik memiliki pengaruh besar terhadap arah kebijakan partai, sementara jabatan publik memiliki kewenangan dalam mengelola pemerintahan.
"Ini memang berangkat dari beban moril kami sebagai mahasiswa hukum untuk mencegah adanya praktik abuse of power tersebut," ucap Adi Haryanto.
Mereka juga menilai rangkap jabatan dapat mengurangi kesempatan warga negara lain untuk memperoleh peluang yang sama dalam menduduki jabatan pemerintahan.
Dalam permohonannya, Adi dan Muhammad Rizki menggunakan dasar pengujian berupa Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang mengatur prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan.
Mereka meminta MK menyatakan Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai sebagai larangan bagi ketua umum partai politik untuk merangkap jabatan publik.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan yang diajukan.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mempertanyakan alasan pemohon yang hanya membatasi larangan rangkap jabatan kepada ketua umum partai politik.
Menurutnya, partai politik memiliki struktur organisasi yang luas dengan berbagai posisi strategis yang juga memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan.
Hakim juga mempertanyakan alasan pemohon apabila fungsi partai politik sendiri merupakan salah satu jalur rekrutmen warga negara untuk menduduki jabatan publik.
Para pemohon kemudian diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas permohonan sebelum masuk ke tahap persidangan berikutnya.
Perbaikan permohonan tersebut harus disampaikan paling lambat pada Rabu, 22 Juli 2026.
Gugatan ini menjadi salah satu upaya warga negara untuk menguji kembali aturan mengenai hubungan antara kepemimpinan partai politik dan jabatan pemerintahan, terutama terkait potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan negara.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.