Sambut HUT Ke-81 TNI, Kodim Badung 'Hijaukan' Puncak Mangu Pelaga Lewat Aksi Tanam 257 Pohon
BADUNG Kodim 1611/Badung menggelar penanaman bibit pohon secara serentak di kawasan Areal Parkir Atas Puncak Mangu, Desa Pelaga, Kecamatan
NASIONAL
JAKARTA -Sebuah polemik mencuat di Kelapa Gading, Jakarta Utara, ketika sebuah tower BTS setinggi 20 meter didirikan di atas Masjid Al Ihsan. Yang awalnya disambut dengan setuju oleh sebagian warga, kini menjadi sumber ketidaknyamanan dan kekhawatiran.
Pendirian tower yang dimulai sejak 5 November 2023 ini tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), memicu protes keras dari sebagian warga setempat. Ketua RT setempat, Wisnu Broto (70), menyampaikan keberatan warga terhadap ketinggian tower yang dianggap berpotensi membahayakan keamanan, terutama bila terjadi kejadian roboh.
“Warga awalnya tidak menolak saat tower itu dibangun. Penolakan baru muncul setelah melihat ketinggian 20 meter yang mengancam,” ungkap Wisnu usai rapat dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta pada Selasa (9/7).
Masalah semakin rumit ketika diketahui bahwa pemilik tower, PT Bina Mitra Sehati (BMS), tidak hanya mengabaikan izin tetapi juga membangun di zona yang seharusnya tidak digunakan untuk infrastruktur semacam itu. Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Inggard Joshua, menegaskan bahwa penempatan tower ini harus dibongkar karena melanggar aturan zona.
“Harus dibongkar memang. Di situ zonanya tidak boleh digunakan untuk pasang menara,” tegas Inggard, menyuarakan kesimpulan setelah rapat dengan warga dan perwakilan BMS.
Perdebatan antara keamanan publik dan kepentingan infrastruktur telekomunikasi memuncak di rapat tersebut. Warga menuntut solusi agar tower dipendekkan atau dipasang braket untuk meminimalisir risiko, sementara BMS berkilah dengan kesulitan teknis dan legal yang dihadapinya.
Saat ini, tower tersebut telah disegel oleh Satpol PP, sementara DPRD DKI Jakarta memberikan waktu satu minggu bagi BMS untuk membongkar bangunan tersebut secara sukarela sebelum tindakan lebih lanjut diambil.
Kasus ini menjadi cerminan tajam bagaimana proses perizinan dan tanggung jawab sosial harus sejalan untuk menjaga kepentingan masyarakat dan keamanan lingkungan sekitar. Bagaimana keputusan akhirnya nanti, tentu akan menjadi pilihan krusial bagi kedua belah pihak yang terlibat.
(N/014)
BADUNG Kodim 1611/Badung menggelar penanaman bibit pohon secara serentak di kawasan Areal Parkir Atas Puncak Mangu, Desa Pelaga, Kecamatan
NASIONAL
JAKARTA, 6 SEPTEMBER 2026 PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM terus memperkuat dukungan terhadap penanganan kebakaran hu
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan Polri telah mengerahkan 12 kapal untuk membantu distribusi bantuan logistik bagi
NASIONAL
JAKARTA Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Badan Nasional Penangg
NASIONAL
JAKARTA Penanganan perkara eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dinilai dapat menjadi momentum untuk memulihkan kepe
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah menambah armada dan peralatan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). M
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) untuk membahas penanganan sejumlah bencana yang terjadi di Indonesia. Da
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan pihak yang menyebabkan kebakaran hutan
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Polri m
NASIONAL
JAKARTA Peradi Profesional mengingatkan DPR agar Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenang
NASIONAL