Ustaz Abizal menjelaskan, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum kurban.
Mazhab Syafi'i dan Maliki menganggapnya sunnah muakkad, sementara Mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat wajib bagi yang mampu.
"Pendapat yang lebih kuat adalah sunnah muakkad, namun keutamaannya sangat besar di sisi Allah Swt," ujarnya.
Ia juga mengutip hadis riwayat Tirmizi dari Aisyah RA yang menyebut tidak ada amalan pada hari Idul Adha yang lebih dicintai Allah selain berkurban, bahkan hewan kurban akan datang pada hari kiamat sebagai saksi amal kebaikan.*