Harga referensi ditetapkan sebesar 918,47 dolar AS per metric ton, naik 2,84 dolar AS atau 0,31 persen dibandingkan Januari 2026 yang tercatat 915,64 dolar AS per metric ton.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan, kenaikan harga terjadi di tengah permintaan yang menguat, sementara pasokan tetap terbatas akibat penurunan produksi.
"Peningkatan ini disebabkan oleh naiknya permintaan sebagai antisipasi Hari Raya Imlek dan Ramadan, yang tidak diiringi dengan peningkatan suplai," ujarnya, Senin (2/2/2026).
Harga referensi CPO ditetapkan berdasarkan rata-rata harga tiga sumber utama, yakni Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, dan harga di Pelabuhan Rotterdam, dengan periode penghitungan 20 Desember 2025–19 Januari 2026.
Berdasarkan perhitungan tersebut, harga referensi menggunakan Bursa Indonesia dan Malaysia sebagai acuan median, sehingga ditetapkan pada 918,47 dolar AS per ton.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan bea keluar CPO sebesar 74 dolar AS per ton untuk periode Februari 2026, serta pungutan ekspor CPO sebesar 10 persen dari harga referensi, atau senilai 91,8472 dolar AS per ton.
Kebijakan ini mengacu pada PMK Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025 dan PMK Nomor 69 Tahun 2025.
Kenaikan harga ini menjadi indikasi kuat bahwa sektor kelapa sawit tetap menjadi komoditas strategis di tengah musim perayaan, sekaligus menunjukkan dinamika pasar global yang memengaruhi perdagangan CPO Indonesia.*
(k/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Jelang Imlek dan Ramadan, Harga Referensi Minyak Sawit Mentah Indonesia Meroket ke 918,47 Dolar AS per Ton