BREAKING NEWS
Sabtu, 11 Juli 2026

Menkeu Purbaya Terbitkan PMK Baru, Impor Alutsista Kini Bebas Bea Masuk

Nurul - Sabtu, 11 Juli 2026 11:29 WIB
Menkeu Purbaya Terbitkan PMK Baru, Impor Alutsista Kini Bebas Bea Masuk
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: dok. Eva/detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang mengatur pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer, hingga perlengkapan kepolisian untuk kebutuhan pertahanan dan keamanan negara.

Regulasi tersebut menggantikan PMK Nomor 191/PMK.04/2016 beserta perubahannya. Aturan baru ditetapkan pada 24 Juni 2026 dan akan mulai berlaku efektif pada 4 September 2026 atau 60 hari setelah diundangkan.

Dalam beleid tersebut, pemerintah tetap mempertahankan kriteria barang yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Barang yang dimaksud meliputi persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian beserta suku cadangnya, serta barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan perlengkapan pertahanan dan keamanan negara.

Baca Juga:

"Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) huruf b PMK Nomor 45 Tahun 2026,dikutip Sabtu (11/7/2026).

Fasilitas pembebasan bea masuk diberikan untuk impor barang pertahanan yang berasal dari luar daerah pabean maupun dari pusat logistik berikat. Selain itu, ketentuan tersebut juga berlaku bagi barang yang dikeluarkan dari gudang berikat, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, hingga Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Pemerintah juga memperluas daftar instansi yang berhak menerima fasilitas tersebut. Selain Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, BIN, BSSN, BNN, dan BNPT, kini Badan Keamanan Laut (Bakamla) turut masuk sebagai penerima manfaat pembebasan bea masuk impor.

Tak hanya untuk kebutuhan dalam negeri, fasilitas fiskal ini juga disiapkan untuk mendukung kerja sama pertahanan internasional, termasuk kegiatan latihan militer bersama dan kerja sama militer yang melibatkan alutsista dari negara lain.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan pemberian insentif tersebut tetap disertai pengawasan yang ketat. Seluruh barang yang memperoleh pembebasan bea masuk wajib memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam lampiran PMK Nomor 45 Tahun 2026 dijelaskan, fasilitas pembebasan bea masuk mencakup berbagai kebutuhan strategis, mulai dari helikopter, pesawat terbang, mobil kepresidenan, kendaraan tempur, amunisi, hingga hewan operasional militer seperti anjing pelacak, kuda pasukan, dan burung merpati.* (oz/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polresta Jayapura Ungkap Dugaan Jual Beli Amunisi Ilegal ke Papua Nugini, Pelaku Akui Dapat dari Purnawirawan TNI
Pertamina EP Tarakan Goes to School, Bekali Pelajar Keterampilan Hadapi Kondisi Darurat
Kapolda Aceh Pantau Langsung Tes Psikologi Akpol, 11 Peserta Berebut Tiket Tahap Berikutnya
Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp2,738 Juta per Gram, Simak Daftar Lengkapnya
Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok dan Vape, Ini Tujuannya
Prabowo Bayar Sendiri Kelebihan Biaya Dinas Luar Negeri, Purbaya: Tak Ada Aturan yang Melarang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru