Duel Penentu Semifinal! Inggris Jumpa Norwegia, Argentina Tantang Swiss
JAKARTA Piala Dunia 2026 kembali menghadirkan dua laga penentu pada babak perempatfinal yang akan berlangsung mulai Minggu (12/7/2026) di
OLAHRAGA
JAKARTA- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang mengatur pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer, hingga perlengkapan kepolisian untuk kebutuhan pertahanan dan keamanan negara.
Regulasi tersebut menggantikan PMK Nomor 191/PMK.04/2016 beserta perubahannya. Aturan baru ditetapkan pada 24 Juni 2026 dan akan mulai berlaku efektif pada 4 September 2026 atau 60 hari setelah diundangkan.
Dalam beleid tersebut, pemerintah tetap mempertahankan kriteria barang yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Barang yang dimaksud meliputi persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian beserta suku cadangnya, serta barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan perlengkapan pertahanan dan keamanan negara.Baca Juga:
"Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) huruf b PMK Nomor 45 Tahun 2026,dikutip Sabtu (11/7/2026).
Fasilitas pembebasan bea masuk diberikan untuk impor barang pertahanan yang berasal dari luar daerah pabean maupun dari pusat logistik berikat. Selain itu, ketentuan tersebut juga berlaku bagi barang yang dikeluarkan dari gudang berikat, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, hingga Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Pemerintah juga memperluas daftar instansi yang berhak menerima fasilitas tersebut. Selain Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, BIN, BSSN, BNN, dan BNPT, kini Badan Keamanan Laut (Bakamla) turut masuk sebagai penerima manfaat pembebasan bea masuk impor.
Tak hanya untuk kebutuhan dalam negeri, fasilitas fiskal ini juga disiapkan untuk mendukung kerja sama pertahanan internasional, termasuk kegiatan latihan militer bersama dan kerja sama militer yang melibatkan alutsista dari negara lain.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan pemberian insentif tersebut tetap disertai pengawasan yang ketat. Seluruh barang yang memperoleh pembebasan bea masuk wajib memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam lampiran PMK Nomor 45 Tahun 2026 dijelaskan, fasilitas pembebasan bea masuk mencakup berbagai kebutuhan strategis, mulai dari helikopter, pesawat terbang, mobil kepresidenan, kendaraan tempur, amunisi, hingga hewan operasional militer seperti anjing pelacak, kuda pasukan, dan burung merpati.* (oz/dh)
JAKARTA Piala Dunia 2026 kembali menghadirkan dua laga penentu pada babak perempatfinal yang akan berlangsung mulai Minggu (12/7/2026) di
OLAHRAGA
JAKARTA Polda Metro Jaya membuka kemungkinan memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebaga
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani terhadap sejumlah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti pihakpihak yang sebelumnya menolak penerapan biodiesel B50. Menurutnya, penolakan tersebut mun
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah resmi menerapkan program mandatori biodiesel B50 yang ditargetkan mampu menghentikan ketergantungan impor solar. Program
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasa
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Warga Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Pekan Bada, bergotong royong membersihkan lingkungan di sekitar kantor keuchik sebagai persia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang mengatur pembebas
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dir
NASIONAL
JAKARTA Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan kinerja positif sepanjang perdagangan 610 Juli 2026. Bursa Efek Indonesi
EKONOMI