KPK Ungkap Kasus Suap Proyek di Rejang Lebong, 5 Orang Jadi Tersangka
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan di Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA- Upaya penyelesaian perkara antara Erika Carlina dan DJ Panda memasuki fase baru setelah DJ Panda menyerahkan proposal perdamaian melalui kuasa hukumnya pada sidang mediasi, Jumat (14/11/2025).
Dokumen tersebut kini tengah dipelajari oleh pihak Erika sebelum diputuskan apakah proses akan diselesaikan melalui jalur restorative justice atau tetap berlanjut ke persidangan.
Namun berbeda dari dugaan publik, Erika Carlina menegaskan bahwa syarat utama untuk terwujudnya perdamaian bukan terletak pada besaran kompensasi ataupun poin teknis yang tercantum dalam proposal.Baca Juga:
Erika meminta DJ Panda terlebih dahulu mengakui kesalahan secara jujur dan terbuka.
"Intinya, yang bersangkutan harus dengan tulus mengakui perbuatan dan kekhilafannya. Mengakui, bukan menyanggah," ujar kuasa hukum Erika, Mohammad Faisal.
Bukan Syarat Berat, tapi Syarat Moral
Faisal menegaskan bahwa pihaknya tidak menetapkan tuntutan berlebihan maupun syarat yang menyulitkan.
Yang diminta Erika hanyalah pengakuan kesalahan untuk membuka pintu perdamaian.
"Erika sama sekali tidak berusaha mempersulit. Restorative justice itu pada dasarnya mengembalikan situasi secara kekeluargaan, bukan memperkeruh," ujar Faisal.
Ia menyebut, itikad baik sudah terlihat dari kedua belah pihak dalam proses mediasi.
Namun keputusan akhir tetap berada di tangan Erika setelah membaca isi proposal perdamaian secara menyeluruh.
Pertemuan Lanjutan untuk Menyelaraskan Restorative Justice
Faisal mengungkapkan bahwa mediasi belum ditutup.
Akan ada pertemuan lanjutan untuk menyelaraskan poin-poin restorative justice yang ditawarkan DJ Panda dengan harapan dan kesiapan pihak Erika.
"Next, akan ada pertemuan lanjutan terkait penyelarasan RJ, sepanjang klien kami berkenan," kata dia.
Menurutnya, peluang damai tetap terbuka lebar.
Namun apabila DJ Panda memilih tidak memenuhi syarat pengakuan kesalahan, maka pihak Erika siap membawa perkara ini ke meja hijau.*
(sp/um)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan di Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku mendapat banyak kritik dari warganet di media sosial setelah nilai tukar rupiah se
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mengalami defisit Rp135,7 triliun hingga 28 Februari 20
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah memastikan proses penyidikan terkait tragedi longsor gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Banta
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Sekretaris Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran, Ali Larijani, memperingatkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, tentang
INTERNASIONAL
BALI Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali menutup sementara empat kawasan Taman Wisata Alam (TWA) mulai 18 hingga 20 Maret 202
PARIWISATA
MEDAN Pemerintah Kota Medan terus mematangkan rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai bagi
PEMERINTAHAN
PADANG LAWAS Ketua Dewan Pemerhati Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas (Palas), Ahmad Rezki Hasibuan, menyoroti kinerja Inspektorat daer
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus mendorong percepatan penanganan pengungsi korban bencana, dengan target z
PEMERINTAHAN
BANDUNG Pengamat politik Rocky Gerung menekankan pentingnya peran kalangan akademisi dan mahasiswa dalam menguji serta mengkritik kebija
EKONOMI