BREAKING NEWS
Jumat, 17 April 2026

Kuasa Hukum Inara Rusli Bantah CCTV Jadi Bukti Kuat Perzinaan, Sebut Video Sudah Disunting dan Tidak Lengkap

Adam - Jumat, 17 April 2026 18:29 WIB
Kuasa Hukum Inara Rusli Bantah CCTV Jadi Bukti Kuat Perzinaan, Sebut Video Sudah Disunting dan Tidak Lengkap
selebgram Inara Rusli. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Tim kuasa hukum selebgram Inara Rusli membantah klaim pihak pelapor Wardatina Mawa yang menjadikan rekaman CCTV sebagai bukti utama dalam kasus dugaan perzinaan.

Kuasa hukum menilai rekaman tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan.

Pernyataan itu disampaikan usai Inara menjalani pemeriksaan tambahan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Jumat, 17 April 2026.

Baca Juga:

Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, mengatakan rekaman CCTV yang diserahkan pihak pelapor tidak utuh dan telah melalui proses penyuntingan.

"Di video itu sudah diedit, artinya dipotong-potong dalam beberapa bagian," kata Daru di Polda Metro Jaya.

Ia menegaskan, rekaman tersebut tidak memperlihatkan adanya aktivitas hubungan badan antara Inara dan pengusaha Insanul Fahmi sebagaimana yang didalilkan dalam laporan.

Menurut tim kuasa hukum, rekaman CCTV itu juga memiliki kualitas visual yang rendah dan tidak layak dijadikan bukti utama dalam perkara pidana.

Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Herlina, yang menyebut video tersebut gelap dan terpotong dalam beberapa segmen berdurasi singkat.

"Saya menyaksikan videonya, ada tujuh bagian, durasinya tidak lebih dari dua menit per bagian. Kondisinya gelap dan remang-remang," ujar Herlina.

Ia menilai secara hukum, bukti tersebut belum memenuhi unsur pembuktian perzinaan dalam hukum pidana.

Meski demikian, pihak Inara tidak membantah adanya pernikahan siri dengan Insanul Fahmi.

Namun, kuasa hukum menegaskan hal itu tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perzinaan.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jadi Korban Pengeroyokan, Kades Pakel Justru Minta Pelaku Tak Diproses Hukum: Jangan Sampai Dipenjara
Polda Metro Limpahkan Berkas Kasus Ijazah Jokowi ke Kejati DKI, Roy Suryo Cs Segera Disidangkan
Soleman Ponto: Peradilan Militer Bukan Pengecualian, Melainkan Bagian Konstitusi
“Saweu Keude Kupi” di D’Kupi, Kapolda Aceh Ajak Influencer Lawan Konten Negatif di Media Sosial
Bolehkah Berkurban Meski Belum Aqiqah? Ini Penjelasan Ulama dan Lembaga Keagamaan
Pemkab Labusel Dukung Penertiban Izin Hutan, Bupati Fery Hadiri Sosialisasi PBPH di Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru