Jaksa Sebut Nadiem Makarim Lakukan Kejahatan Kerah Putih di Kasus Chromebook, Apa Itu?
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dengan
HUKUM DAN KRIMINAL
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 triliun akibat korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Kasus besar ini melibatkan banyak pihak dan mencakup kerugian yang berasal dari berbagai sektor. Hakim anggota Suparman Nyompa merinci kerugian negara meliputi:
Kerugian atas penyewaan alat pengolahan timah sebesar Rp 2,28 triliun.
Kerugian akibat pembayaran bijih timah dari tambang ilegal sebesar Rp 26,65 triliun.
Kerugian akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp 271,07 triliun.
Uang hasil korupsi tersebut mengalir ke sejumlah individu dan korporasi yang terlibat. Berikut daftar penerima aliran dana negara:
Amir Syahbana, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung (2021-2024), sebesar Rp 325,99 juta.
Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), melalui PT RBT sebesar Rp 4,57 triliun.
Tamron alias Aon, pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM), sebesar Rp 3,66 triliun.
Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), melalui PT SBS senilai Rp 1,92 triliun.
Suwito Gunawan alias Awi, pemilik PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), sebesar Rp 2,2 triliun.
Hendry Lie, pemilik PT Tinindo Inter Nusa (TIN), sebesar Rp 52,57 miliar.
375 mitra jasa usaha pertambangan, sebesar Rp 10,38 triliun.
CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM), sebesar Rp 4,14 triliun.
Emil Ermindra (Direktur Keuangan PT Timah 2016-2020) dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Dirut PT Timah Tbk 2016-2021), melalui CV Salsabila Utama sebesar Rp 986,79 miliar.
Selain itu, dana sebesar Rp 420 miliar yang dikumpulkan dari smelter swasta melalui PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang dikelola oleh Harvey Moeis dan Helena Lim, tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak ada pencatatan resmi.
Hakim menetapkan bahwa para terdakwa harus membayar uang pengganti untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan. “Dengan demikian para terdakwa yang menikmati uang tersebut dibebankan pula uang pengganti atas kerugian negara,” ujar Hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan, Sabtu (28/12/2024). Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, mengungkap jaringan luas penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
(CHRISTIE)
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dengan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana miliaran rupiah kepada pegawai dan pejabat di Kementerian Keten
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Otoritas Malaysia menahan 26 warga negara Indonesia (WNI) dalam operasi penertiban dokumen ilegal di kawasan Glenmarie, Shah Ala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Menteri Pendidikan, Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, menyoroti polemik pelarangan pemutaran film dokumenter Pesta Ba
NASIONAL
SURABAYA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya bertujuan mengatasi pe
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan alasan pemerintah melibatkan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
PERTANIAN AGRIBISNIS
MEDAN Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online (jud
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Polda Bali mengungkap asal 26 warga negara asing yang diamankan dari sebuah penginapan di kawasan Kuta, Bali. Mereka diduga dip
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi banjir rob yang diperkirakan melan
PERISTIWA