Eks Penyidik KPK Desak Polisi Tangkap Dalang Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Ko
HUKUM DAN KRIMINAL
NAGAN RAYA -Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya akan memanggil dua perusahaan tambang batubara yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Nagan Raya.
Kedua perusahaan tersebut adalah PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara.
Pemanggilan ini dijadwalkan usai pertemuan antara DPRK dengan Pemkab Nagan Raya yang digelar pada Rabu (23/4/2025), menyusul hasil peninjauan langsung ke tiga desa, Krueng Mangkom, Alue Buloh, dan Paya Udeng, Kecamatan Seunagan, yang menjadi lokasi dugaan aktivitas ilegal tersebut
"Kami akan finalkan dulu dengan pemkab pada pertemuan besok. Setelah itu kami akan panggil kedua perusahaan itu guna dimintai pertanggungjawaban," ujar Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Zulkarnain.
Ia menyebutkan, meski kedua perusahaan mengklaim ketiga desa tersebut masuk dalam izin operasional mereka, fakta di lapangan menunjukkan bahwa wilayah tersebut sudah menjadi bagian dari Nagan Raya sejak pemekaran dari Aceh Barat.
Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Dr Said Syahrul Rahmad, meminta agar PT AJB dan PT Mifa Bersaudara segera menghentikan sementara seluruh kegiatan pertambangan di Nagan Raya.
"Kita minta penambangan yang masuk wilayah Nagan Raya segera distop dulu. Apalagi aktivitas sudah sangat lama dilakukan," ujarnya.
Menurut Said, izin yang dikeluarkan Pemkab Aceh Barat untuk PT AJB sejak 2009 dan 2014 memuat dua desa yang kini berada di wilayah Nagan Raya.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Aceh Barat tak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin di luar wilayah administratifnya.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Nagan Raya, Hisbulwatan, juga menegaskan bahwa baik PT AJB maupun PT Mifa Bersaudara tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Nagan Raya.
"Kalaupun ditemukan aktivitas di wilayah Nagan Raya, itu adalah ilegal. Keduanya hanya memiliki izin di Aceh Barat," ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten dan DPRK Nagan Raya berkomitmen untuk mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran ini demi menjaga kedaulatan wilayah dan kepatuhan terhadap perizinan yang sah.*
(tb/a008)
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Ko
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Bara
HUKUM DAN KRIMINAL
MASHHAD Jenazah Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, dijadwalkan dimakamkan di kota kelahirannya, Mashhad, Kamis (9/7/2026) waktu setem
INTERNASIONAL
BENER MERIAH Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyiapkan pembangunan jembatan shortcut di kawasan EnangEnang, Kabupaten Bener Meriah, Ace
NASIONAL
JAKARTA Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait kasus ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali d
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengkritik putusan majelis hakim dalam perkara pengadaan Chromebook. Menurutnya, terdap
NASIONAL
JAKARTA Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita sebanyak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional mengalami pergerakan pada Kamis (9/7). Cabai rawit mer
EKONOMI
DELI SERDANG Wakil Bupati Asahan Rianto menghadiri pembukaan Jambore Daerah (Jamda) XI Gerakan Pramuka Sumatera Utara Tahun 2026 di Bumi
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Prakiraan cuaca di wilayah Aceh pada Kamis (9/7) didominasi kondisi berawan. Sementara itu, beberapa daerah diprediksi mengala
NASIONAL