Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, hingga properti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi kuotahaji tambahan.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuotahaji tambahan tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Estimasi awal ini masih akan dikonfirmasi dan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Nilai kerugian sementara sudah kami hitung. Angkanya cukup besar, lebih dari satu triliun rupiah," pungkas Asep.Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelaksanaan ibadah suci yang menjadi harapan jutaan umat Muslim di Indonesia.
KPK menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum di lingkungan Kementerian Agama dan pihak-pihak swasta.*