BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

KPK Tetapkan PT IIM sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

Adelia Syafitri - Rabu, 15 Oktober 2025 19:35 WIB
KPK Tetapkan PT IIM sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen
Gedung KPK. (foto: RRI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menjerat PT Insight Investment Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang dilakukan oleh PT Taspen.

Perusahaan manajer investasi itu diduga ikut menikmati hasil kejahatan dengan menerima management fee senilai Rp 44 miliar.

"Terhadap yang diperkaya dari sisi korporasi, semuanya sudah mengembalikan uang di tahap penyidikan. Kecuali satu, yaitu PT IIM," kata Kasatgas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga:

Greafik menjelaskan, PT IIM menjadi salah satu pihak yang diduga kuat terlibat langsung dalam aliran dana investasi fiktif tersebut.

Dana yang mereka terima, kata dia, berasal dari tindak pidana korupsi.

"Rp 44 miliar itu merupakan management fee yang diperoleh dari hasil tindak pidana. Oleh karenanya, kami dari penuntut umum berkeyakinan bahwa PT IIM dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai subjek hukum korporasi," tegas Greafik.

Penetapan ini menyusul telah dijeratnya dua tersangka perorangan dalam kasus serupa, yakni eks Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih, dan Direktur PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.

Berdasarkan hasil penyidikan dan dakwaan, Kosasih disebut secara sepihak menempatkan dana investasi pada Reksa Dana I-Next G2 guna menarik keluar Sukuk Ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio PT Taspen.

Langkah ini diambil tanpa dukungan hasil analisis investasi yang memadai dan profesional.

Selain itu, Kosasih juga disebut merevisi aturan kebijakan investasi demi memuluskan investasi baru tersebut.

Semua keputusan diambil bersama Ekiawan secara tidak akuntabel dan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian.

Perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
JPU KPK Bongkar Aliran Suap Rp13 Miliar ke ASN PUPR Sumut dan Daerah dalam Kasus Proyek Fiktif
10 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim: Saya Yakin Kebenaran Akan Terbuka
Kejagung Periksa Nadiem sebagai Tersangka, Dana Sudah Mulai Dikembalikan
57 Eks Pegawai Ajukan Permohonan Kembali, Begini Respons KPK
Riza Chalid Terancam Disidang In Absentia, Kejagung Kejar Pemulihan Kerugian Negara
KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Korupsi RPTKA Kemnaker, Diduga Milik Staf PPTKA
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru