BREAKING NEWS
Rabu, 08 Juli 2026

Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Tom Lembong, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Impor Gula

BITVonline.com - Selasa, 26 November 2024 09:24 WIB
Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Tom Lembong, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Impor Gula
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong. Dengan keputusan ini, status tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016 tetap sah, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan proses penyidikan.

Hakim tunggal Tumpanuli Marbun, yang memimpin sidang, menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong ditolak. “Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” ujar Marbun saat membacakan keputusan di ruang sidang PN Jaksel pada Selasa siang. Keputusan ini memperkuat posisi Kejagung yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong sudah sesuai prosedur hukum.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, Kejagung mengonfirmasi bahwa penyidikan terhadap Tom Lembong dan kasus korupsi impor gula ini akan terus dilanjutkan. “Berarti penetapan tersangka sah, penahanan sah dan penyidikan dilanjutkan,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dalam pernyataannya kepada wartawan.

Sebelumnya, Tom Lembong menggugat Kejagung atas penetapan dirinya sebagai tersangka, dengan alasan bahwa penetapan tersangka dan penahanannya dilakukan secara sewenang-wenang. Namun, hakim menilai bukti yang diserahkan oleh Kejagung cukup untuk membuktikan sahnya penetapan tersangka terhadap Lembong.

Kasus ini bermula pada 2015-2016, ketika Indonesia mengalami kekurangan pasokan gula kristal putih (GKP). Pemerintah mengizinkan impor gula, namun Kejagung menilai bahwa Tom Lembong mengizinkan impor gula kristal mentah (GKM) oleh perusahaan swasta, yang kemudian diolah menjadi GKP. Padahal, menurut aturan yang berlaku, impor GKP hanya diperbolehkan oleh BUMN dengan tujuan mengendalikan harga dan stabilitas pasokan dalam negeri.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, Kejagung menyebutkan bahwa Tom Lembong menekan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk bekerja sama dengan perusahaan swasta dalam mengolah GKM menjadi GKP. Sebanyak sembilan perusahaan swasta disebut terlibat dalam skema ini, dan hasil gula tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

Dengan keputusan ini, proses hukum terhadap Tom Lembong dipastikan akan terus berlanjut, meskipun ia masih dapat mengajukan banding terhadap keputusan ini.

(n/014)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru