Kejagung Sita 104,4 Ton Timah Milik Terpidana Aon, Negara Bersiap Lelang Aset
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong. Dengan keputusan ini, status tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016 tetap sah, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan proses penyidikan.
Hakim tunggal Tumpanuli Marbun, yang memimpin sidang, menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong ditolak. “Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” ujar Marbun saat membacakan keputusan di ruang sidang PN Jaksel pada Selasa siang. Keputusan ini memperkuat posisi Kejagung yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong sudah sesuai prosedur hukum.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, Kejagung mengonfirmasi bahwa penyidikan terhadap Tom Lembong dan kasus korupsi impor gula ini akan terus dilanjutkan. “Berarti penetapan tersangka sah, penahanan sah dan penyidikan dilanjutkan,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dalam pernyataannya kepada wartawan.
Sebelumnya, Tom Lembong menggugat Kejagung atas penetapan dirinya sebagai tersangka, dengan alasan bahwa penetapan tersangka dan penahanannya dilakukan secara sewenang-wenang. Namun, hakim menilai bukti yang diserahkan oleh Kejagung cukup untuk membuktikan sahnya penetapan tersangka terhadap Lembong.
Kasus ini bermula pada 2015-2016, ketika Indonesia mengalami kekurangan pasokan gula kristal putih (GKP). Pemerintah mengizinkan impor gula, namun Kejagung menilai bahwa Tom Lembong mengizinkan impor gula kristal mentah (GKM) oleh perusahaan swasta, yang kemudian diolah menjadi GKP. Padahal, menurut aturan yang berlaku, impor GKP hanya diperbolehkan oleh BUMN dengan tujuan mengendalikan harga dan stabilitas pasokan dalam negeri.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, Kejagung menyebutkan bahwa Tom Lembong menekan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk bekerja sama dengan perusahaan swasta dalam mengolah GKM menjadi GKP. Sebanyak sembilan perusahaan swasta disebut terlibat dalam skema ini, dan hasil gula tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).
Dengan keputusan ini, proses hukum terhadap Tom Lembong dipastikan akan terus berlanjut, meskipun ia masih dapat mengajukan banding terhadap keputusan ini.
(n/014)
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Krisis iklim dan kerusakan lingkungan dinilai tidak lagi dapat diatasi hanya melalui pendekatan ilmiah. Dibutuhkan sinergi antar
NASIONAL
BENER MERIAH Pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh memperkuat koordinasi untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
NASIONAL
MEDAN Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) Kota Tebing Tinggi mengungkap adanya dugaan aliran dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Peradi Bersatu menegaskan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat struktur Jembat
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mendorong setiap majelis taklim di Kota Medan memiliki program kerja yang nyata, berkelanjutan, dan lang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan penataan kawasan Belawan tidak bisa lagi dilakukan secara bertahap atau parsia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantah informasi yang menyebut istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo, yakni Irma Hermawati
NASIONAL
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap dampak ekonomi akibat pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada
EKONOMI