Kejagung Sita 104,4 Ton Timah Milik Terpidana Aon, Negara Bersiap Lelang Aset
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMBAR -Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, menegaskan bahwa AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan, yang menembak mati juniornya, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, tidak mengalami gangguan mental. Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolda dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumbar, pada Minggu (24/11).
Suharyono menekankan bahwa kabar yang beredar sebelumnya mengenai kondisi mental tersangka yang tertekan atau stres adalah tidak benar. “Saya pastikan, tidak ada gangguan mental. Tersangka melakukan penembakan dalam keadaan sadar,” ujar Suharyono. Ia menambahkan bahwa setelah kejadian, Dadang bahkan mengemudikan mobil sendiri dan menyerahkan diri ke Polda Sumbar, yang menunjukkan bahwa ia dalam keadaan baik.
Kapolda juga menjelaskan bahwa dia telah bertemu langsung dengan AKP Dadang untuk memastikan kondisinya. “Tersangka sudah mulai makan pagi ini, yang sebelumnya sempat tidak nafsu makan,” katanya, mengungkapkan bahwa Dadang kini mulai pulih dari kondisi fisiknya.
Terkait motif pembunuhan, Suharyono menjelaskan bahwa AKP Dadang tidak terima dengan penangkapan rekanannya oleh Kompol Ryanto Ulil Anshar terkait kasus galian C ilegal. Hal inilah yang diduga menjadi pemicu tersangka melakukan tindakan nekat tersebut.
Saat ini, AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan tersebut. Polisi terus mendalami kasus ini dan akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi ini, Kapolda Sumbar berharap masyarakat dapat memahami bahwa peristiwa tersebut bukan disebabkan oleh gangguan mental, melainkan oleh konflik personal yang terjadi antara kedua anggota kepolisian tersebut.
(N/014)
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Krisis iklim dan kerusakan lingkungan dinilai tidak lagi dapat diatasi hanya melalui pendekatan ilmiah. Dibutuhkan sinergi antar
NASIONAL
BENER MERIAH Pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh memperkuat koordinasi untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
NASIONAL
MEDAN Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) Kota Tebing Tinggi mengungkap adanya dugaan aliran dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Peradi Bersatu menegaskan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat struktur Jembat
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mendorong setiap majelis taklim di Kota Medan memiliki program kerja yang nyata, berkelanjutan, dan lang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan penataan kawasan Belawan tidak bisa lagi dilakukan secara bertahap atau parsia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantah informasi yang menyebut istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo, yakni Irma Hermawati
NASIONAL
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap dampak ekonomi akibat pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada
EKONOMI