Kejagung Sita 104,4 Ton Timah Milik Terpidana Aon, Negara Bersiap Lelang Aset
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKTIM- Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial YTZ (46), pengemudi mobil, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pria berinisial U (53) di Pulogadung, Jakarta Timur. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (22/11) siang, tepatnya di Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, Pulogadung.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi bahwa YTZ dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. “Statusnya tersangka. (Dijerat Pasal) 351 KUHP,” ujar Kombes Nicolas dalam keterangan persnya, Sabtu (23/11).
Kronologi kejadian bermula saat kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil minibus Wuling yang dikendarai korban, dengan minibus Toyota Calya yang dikendarai oleh YTZ. Kecelakaan ini terjadi di Jalan Mahoni Arah Barat sekitar pukul 12.20 WIB. Akibat tabrakan tersebut, kedua pengemudi berhenti dan sempat terlibat cekcok mulut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa setelah insiden tabrakan, pelaku yang marah langsung mendekati mobil korban yang berhenti. “Terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban. Kemudian, pelaku yang marah menghampiri mobil korban dan memukulnya berulang kali dengan tangan kosong. Pada saat itu, korban masih berada di dalam mobil,” terang Ade Ary.
Setelah memukul korban, YTZ dibantu oleh warga sekitar untuk membawa korban yang dalam kondisi lemah ke Rumah Sakit Pertamina Jaya. Namun, setibanya di rumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia. Tim forensik kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, termasuk dahi kiri, pipi kanan dan kiri, serta dada lecet. Selain itu, rahang bawah korban juga terluka, dan telinga korban mengeluarkan darah.
“Kami melakukan visum et repertum (VER) terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri. Hasilnya menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan fisik yang dialaminya,” ujar Ade Ary.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian akan terus mendalami kasus penganiayaan yang berujung maut ini dan berupaya memberikan keadilan bagi korban. Sementara itu, YTZ yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
(johansirait)
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Krisis iklim dan kerusakan lingkungan dinilai tidak lagi dapat diatasi hanya melalui pendekatan ilmiah. Dibutuhkan sinergi antar
NASIONAL
BENER MERIAH Pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh memperkuat koordinasi untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
NASIONAL
MEDAN Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) Kota Tebing Tinggi mengungkap adanya dugaan aliran dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Peradi Bersatu menegaskan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat struktur Jembat
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mendorong setiap majelis taklim di Kota Medan memiliki program kerja yang nyata, berkelanjutan, dan lang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan penataan kawasan Belawan tidak bisa lagi dilakukan secara bertahap atau parsia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantah informasi yang menyebut istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo, yakni Irma Hermawati
NASIONAL
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap dampak ekonomi akibat pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada
EKONOMI