BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Dua Terperiksa Kasus Dugaan Korupsi Dana Dacil Mangkir dari Panggilan Kejari Nias Selatan

Rindu Halawa - Rabu, 14 Januari 2026 13:00 WIB
Dua Terperiksa Kasus Dugaan Korupsi Dana Dacil Mangkir dari Panggilan Kejari Nias Selatan
Oknum Kepala Sekolah SD Negri 078463 TOBHIL Budilia Halawa yang tidak mengindahkan panggilan Kejaksaan Negeri Nias Selatan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NIAS SELATAN — Penanganan kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Daerah Terpencil (Dacil) untuk tunjangan guru di Kabupaten Nias Selatan menuai sorotan.

Dua orang terperiksa dilaporkan mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Nias Selatan meski telah dipanggil sebanyak dua kali.

Informasi tersebut disampaikan Liusman Ndruru, Rabu, 14 Januari 2026.

Baca Juga:

Menurut dia, dua terperiksa yang tidak memenuhi panggilan berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN.

Terperiksa pertama adalah Budilia Halawa, ASN yang bertugas sebagai Kepala SD Negeri Nomor 078463 Tohbil.

Terperiksa kedua, Murnijaya Giawa, pegawai non-ASN berstatus PPPK yang bertugas di SMP Negeri 4 Huruna.

Keduanya disebut tidak hadir tanpa keterangan meski telah dipanggil oleh Seksi Pidana Khusus Kejari Nias Selatan.

"Padahal keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini," kata Liusman.

Ia juga mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang dinilai belum melakukan langkah tegas terhadap kedua terperiksa, termasuk upaya pemanggilan paksa.

Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmon Novvary Purba, mengatakan pihaknya akan kembali melayangkan panggilan susulan terhadap kedua terperiksa.

Ia menegaskan belum ada dasar hukum untuk melakukan pemanggilan paksa.

"Belum bisa dilakukan panggilan paksa karena status yang bersangkutan masih sebagai terperiksa, bukan tersangka," ujar Edmon saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa, 13 Januari 2026.

Upaya konfirmasi kepada Budilia Halawa melalui sambungan telepon tidak membuahkan hasil.

Panggilan telepon dijawab oleh anggota keluarganya yang menyebut Budilia tidak berada di tempat.

"Kalau mau menaikkan beritanya, silakan saja," ujar pihak keluarga tersebut.

Desakan agar Kejaksaan bertindak tegas juga datang dari tokoh masyarakat Nias Selatan, Ts. Laia.

Ia meminta Kejari Nias Selatan segera menghadirkan kedua terperiksa untuk dimintai keterangan guna menghindari spekulasi publik.

"Kejaksaan adalah garda terdepan penegakan supremasi hukum. Jangan sampai muncul anggapan ada pembiaran atau hubungan tertentu antara aparat penegak hukum dan pihak terperiksa," kata Laia.

Kasus dugaan korupsi Dana Dacil ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Kejaksaan Negeri Nias Selatan menyatakan terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana tunjangan guru di daerah terpencil tersebut.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kontroversi Mens Rea, Netflix Bisa Laporkan Pelapor Pandji karena Flashdisk “Ilegal”
Kejati Aceh Periksa 57 Saksi, Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar Mengemuka
8 Bulan Mandek! 34 Saksi Diperiksa, Tapi Kasus Dugaan Korupsi Dana Dacil Nias Selatan Belum Ada Tersangka
Sidang Korupsi BBM: Eks Direktur Pertamina Sebut PT PPN Bisa Jual Solar “Bottom Price”, Tapi Ada Syarat Khusus
KPK Geledah Kantor PT Wanatiara Persada, Sita Dokumen Dugaan Suap Pajak Rp23 Miliar
Jaksa Agung ST Burhanuddin Buka Rakernas 2026, Fokus pada Integritas dan Reformasi Penegakan Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru