Menurut dia, dua terperiksa yang tidak memenuhi panggilan berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN.
Terperiksa pertama adalah Budilia Halawa, ASN yang bertugas sebagai Kepala SD Negeri Nomor 078463 Tohbil.
Terperiksa kedua, Murnijaya Giawa, pegawai non-ASN berstatus PPPK yang bertugas di SMP Negeri 4 Huruna.
Keduanya disebut tidak hadir tanpa keterangan meski telah dipanggil oleh Seksi Pidana Khusus Kejari Nias Selatan.
"Padahal keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini," kata Liusman.
Ia juga mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang dinilai belum melakukan langkah tegas terhadap kedua terperiksa, termasuk upaya pemanggilan paksa.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmon Novvary Purba, mengatakan pihaknya akan kembali melayangkan panggilan susulan terhadap kedua terperiksa.
Ia menegaskan belum ada dasar hukum untuk melakukan pemanggilan paksa.
"Belum bisa dilakukan panggilan paksa karena status yang bersangkutan masih sebagai terperiksa, bukan tersangka," ujar Edmon saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa, 13 Januari 2026.
Upaya konfirmasi kepada Budilia Halawa melalui sambungan telepon tidak membuahkan hasil.
Panggilan telepon dijawab oleh anggota keluarganya yang menyebut Budilia tidak berada di tempat.
"Kalau mau menaikkan beritanya, silakan saja," ujar pihak keluarga tersebut.
Desakan agar Kejaksaan bertindak tegas juga datang dari tokoh masyarakat Nias Selatan, Ts. Laia.
Ia meminta Kejari Nias Selatan segera menghadirkan kedua terperiksa untuk dimintai keterangan guna menghindari spekulasi publik.
"Kejaksaan adalah garda terdepan penegakan supremasi hukum. Jangan sampai muncul anggapan ada pembiaran atau hubungan tertentu antara aparat penegak hukum dan pihak terperiksa," kata Laia.
Kasus dugaan korupsi Dana Dacil ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Kejaksaan Negeri Nias Selatan menyatakan terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana tunjangan guru di daerah terpencil tersebut.*