Tim KPK dikabarkan telah memeriksa lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta sejumlah saksi lain, sehingga penyidikan tidak terpaku pada satu alat bukti saja.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa bukti yang dikantongi KPK cukup bagi Yaqut dan Gus Alex, yang memiliki peran dalam meloloskan pembagian kuota haji yang menyimpang dari ketentuan semula.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi kementerian dan potensi kerugian negara yang besar, sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan umat.*