Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku yang menghilangkan barang bukti dalam kasus korupsi kuota haji.
Pemusnahan dokumen terjadi saat KPK melakukan penggeledahan di kantor travel haji Maktour, milik Fuad Hasan Mahsyur.
"Ya tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di Maktour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (15/1/2026).Baca Juga:
Menurut Budi, dari hasil temuan itu, tim penyidik tengah mendalami dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Analisis lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap peran Fuad dalam pokok perkara.
Fuad sendiri saat ini dicekal untuk bepergian ke luar negeri, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Isfah Abdal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, keduanya belum ditahan.
Dalam kasus ini, KPK menilai terdapat pengaturan pembagian 20.000 kuota haji yang seharusnya proporsinya 92% untuk haji reguler dan 8% haji khusus, diubah menjadi 50%-50%.
Hal ini diduga merugikan negara dan membuka celah korupsi.
Terkait isu perlindungan terhadap Fuad agar tidak ditetapkan sebagai tersangka, Budi menegaskan bahwa penetapan tersangka sepenuhnya berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Setelah terpenuhi, barulah ditetapkan tersangka. Ini berlaku sama untuk Yaqut dan Gus Alex," jelasnya.
Tim KPK dikabarkan telah memeriksa lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta sejumlah saksi lain, sehingga penyidikan tidak terpaku pada satu alat bukti saja.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa bukti yang dikantongi KPK cukup bagi Yaqut dan Gus Alex, yang memiliki peran dalam meloloskan pembagian kuota haji yang menyimpang dari ketentuan semula.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi kementerian dan potensi kerugian negara yang besar, sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan umat.*
(bi/ad)
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL