JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku yang menghilangkan barang bukti dalam kasus korupsi kuota haji.
"Ya tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di Maktour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (15/1/2026).
Menurut Budi, dari hasil temuan itu, tim penyidik tengah mendalami dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Analisis lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap peran Fuad dalam pokok perkara.
Fuad sendiri saat ini dicekal untuk bepergian ke luar negeri, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Isfah Abdal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, keduanya belum ditahan.
Dalam kasus ini, KPK menilai terdapat pengaturan pembagian 20.000 kuota haji yang seharusnya proporsinya 92% untuk haji reguler dan 8% haji khusus, diubah menjadi 50%-50%.
Hal ini diduga merugikan negara dan membuka celah korupsi.
Terkait isu perlindungan terhadap Fuad agar tidak ditetapkan sebagai tersangka, Budi menegaskan bahwa penetapan tersangka sepenuhnya berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Setelah terpenuhi, barulah ditetapkan tersangka. Ini berlaku sama untuk Yaqut dan Gus Alex," jelasnya.
Tim KPK dikabarkan telah memeriksa lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta sejumlah saksi lain, sehingga penyidikan tidak terpaku pada satu alat bukti saja.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa bukti yang dikantongi KPK cukup bagi Yaqut dan Gus Alex, yang memiliki peran dalam meloloskan pembagian kuota haji yang menyimpang dari ketentuan semula.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi kementerian dan potensi kerugian negara yang besar, sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan umat.*