"Walaupun menyakitkan, peristiwa ini justru membantu mempercepat Mahkamah Agung untuk bersih-bersih terhadap hakim yang masih mau melakukan transaksi kotor," kata dia.
Yanto juga menegaskan bahwa praktik korupsi oleh hakim tidak dapat lagi dibenarkan dengan alasan kesejahteraan.
Negara, menurutnya, telah memberikan perhatian yang memadai terhadap penghasilan hakim.
"Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera. Perbuatan judicial corruption merupakan bentuk keserakahan dan kekufuran nikmat yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim," ujarnya.
Ia menegaskan, Mahkamah Agung tidak akan memberi toleransi terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan.
"Tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk judicial corruption," kata Yanto.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua PNDepok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PNDepok Bambang Setyawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan eksekusi sengketa lahan di Kota Depok.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni seorang jurusita PNDepok dan dua pihak swasta.
KPK menduga para tersangka menerima suap sebesar Rp850 juta terkait percepatan eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok.
Kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK.*