Polres Tanjab Timur Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Pastikan Personel Siap Hadapi Musim Kemarau
TANJUNG JABUNG TIMUR Polres Tanjung Jabung Timur menggelar apel gabungan kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di halaman Map
NASIONAL
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Penetapan ini diumumkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Dalam pemeriksaan intensif, Fadia mengaku latar belakangnya sebagai musisi dangdut membuatnya tidak paham aturan birokrasi.Baca Juga:
Ia menyatakan urusan teknis pemerintahan diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya fokus pada fungsi seremonial.
"FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekda, sementara lebih banyak menjalankan fungsi seremonial," kata Asep.
Namun, keterangan Fadia itu bertentangan dengan fakta bahwa ia bukan pejabat baru.
Fadia pernah menjabat Wakil Bupati Pekalongan periode 2011-2016 dan kini tengah menjalani masa jabatan Bupati Pekalongan periode 2025-2030 setelah sebelumnya menjabat 2021-2026.
Menurut KPK, Fadia seharusnya memahami prinsip good governance dalam pemerintahan daerah.
Kasus ini berpusat pada PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan oleh suami dan anak Fadia, yang diduga memperoleh banyak proyek pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.
KPK menyebut RNB mendapat proyek di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada 2025, dengan total kontrak Rp46 miliar dari 2023–2026.
Dari jumlah tersebut, hanya Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp19 miliar, diduga dinikmati oleh keluarga bupati, antara lain:
- Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
- Ashraff (suami Fadia): Rp1,1 miliar
- Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar
- Sabiq (anak Fadia): Rp4,6 miliar
- Mehnaz Na (anak Fadia): Rp2,5 miliar
- Penarikan tunai lainnya: Rp3 miliar
Hingga kini, nama-nama lain masih berstatus saksi. Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menambah daftar pejabat daerah yang terseret dugaan korupsi proyek pengadaan, menjadi sorotan publik atas integritas pejabat yang juga menjabat sebagai figur politik dan tokoh masyarakat.*
(d/ad)
TANJUNG JABUNG TIMUR Polres Tanjung Jabung Timur menggelar apel gabungan kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di halaman Map
NASIONAL
SAMARINDA Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas&039ud menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik terkait polemik yang belakangan me
POLITIK
JAKARTA Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa sekitar 90 persen pemerintah daerah di Indonesia masih bergantung
NASIONAL
TANJUNG TIRAM Suasana penuh kekhusyukan dan keagamaan menyelimuti pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) Tingkat Kecamatan Tanj
AGAMA
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD meminta masyarakat turut mengawasi jalannya persidangan kasus penyiraman air keras terhadap akti
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah keXXX Tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Asahan, S
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan UndangUndang (RUU) Pengasuh
NASIONAL
JAKARTA Isu perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali menguat pada Senin (27/4
POLITIK
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bergerak cepat melakukan koordinasi intensif untuk membebaskan empat warga negara Indonesia (WN
INTERNASIONAL
JAKARTA Seorang prajurit TNI kembali dilaporkan gugur dalam misi perdamaian Perserikatan BangsaBangsa (PBB) di Lebanon. Insiden tersebut
INTERNASIONAL