NasDem Dukung Pembatasan Uang Tunai Pemilu, Soroti Risiko Ketidakadilan Penegakan
JAKARTA Partai NasDem menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan penggunaan uang tunai at
POLITIK
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Penetapan ini diumumkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Dalam pemeriksaan intensif, Fadia mengaku latar belakangnya sebagai musisi dangdut membuatnya tidak paham aturan birokrasi.Baca Juga:
Ia menyatakan urusan teknis pemerintahan diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya fokus pada fungsi seremonial.
"FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekda, sementara lebih banyak menjalankan fungsi seremonial," kata Asep.
Namun, keterangan Fadia itu bertentangan dengan fakta bahwa ia bukan pejabat baru.
Fadia pernah menjabat Wakil Bupati Pekalongan periode 2011-2016 dan kini tengah menjalani masa jabatan Bupati Pekalongan periode 2025-2030 setelah sebelumnya menjabat 2021-2026.
Menurut KPK, Fadia seharusnya memahami prinsip good governance dalam pemerintahan daerah.
Kasus ini berpusat pada PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan oleh suami dan anak Fadia, yang diduga memperoleh banyak proyek pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.
KPK menyebut RNB mendapat proyek di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada 2025, dengan total kontrak Rp46 miliar dari 2023–2026.
Dari jumlah tersebut, hanya Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp19 miliar, diduga dinikmati oleh keluarga bupati, antara lain:
- Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
- Ashraff (suami Fadia): Rp1,1 miliar
- Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar
- Sabiq (anak Fadia): Rp4,6 miliar
- Mehnaz Na (anak Fadia): Rp2,5 miliar
- Penarikan tunai lainnya: Rp3 miliar
Hingga kini, nama-nama lain masih berstatus saksi. Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JAKARTA Partai NasDem menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan penggunaan uang tunai at
POLITIK
BINJAI Ratusan pedagang dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Forum Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Binjai menggeruduk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, buka suara terkait kabar ada
POLITIK
JAKARTA Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menilai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi tid
EKONOMI
PEMATANGSIANTAR Ratusan massa yang mengaku sebagai korban penipuan berkedok Koperasi Swadharma menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) nasional dalam kondisi a
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang pemberian insentif untuk pasar modal, khususnya Bursa Efek Indone
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta pengembangan teknologi alternatif untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap gas Lique
EKONOMI
ACEH SINGKIL Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dan kebersamaan dalam mendorong
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendapat sorotan setelah berhasil membawa Kota Medan meraih penghargaan nasional di bidan
PEMERINTAHAN