Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bener Meriah Tegaskan Komitmen Mengabdi untuk Masyarakat
BENER MERIAH Polres Bener Meriah menggelar upacara peringatan Hari Bhayangkara ke80 di Lapangan Tribrata Polres Bener Meriah, Rabu, 1 J
NASIONAL
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Penetapan ini diumumkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Dalam pemeriksaan intensif, Fadia mengaku latar belakangnya sebagai musisi dangdut membuatnya tidak paham aturan birokrasi.Baca Juga:
Ia menyatakan urusan teknis pemerintahan diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya fokus pada fungsi seremonial.
"FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekda, sementara lebih banyak menjalankan fungsi seremonial," kata Asep.
Namun, keterangan Fadia itu bertentangan dengan fakta bahwa ia bukan pejabat baru.
Fadia pernah menjabat Wakil Bupati Pekalongan periode 2011-2016 dan kini tengah menjalani masa jabatan Bupati Pekalongan periode 2025-2030 setelah sebelumnya menjabat 2021-2026.
Menurut KPK, Fadia seharusnya memahami prinsip good governance dalam pemerintahan daerah.
Kasus ini berpusat pada PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan oleh suami dan anak Fadia, yang diduga memperoleh banyak proyek pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.
KPK menyebut RNB mendapat proyek di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada 2025, dengan total kontrak Rp46 miliar dari 2023–2026.
Dari jumlah tersebut, hanya Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp19 miliar, diduga dinikmati oleh keluarga bupati, antara lain:
- Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
- Ashraff (suami Fadia): Rp1,1 miliar
- Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar
- Sabiq (anak Fadia): Rp4,6 miliar
- Mehnaz Na (anak Fadia): Rp2,5 miliar
- Penarikan tunai lainnya: Rp3 miliar
Hingga kini, nama-nama lain masih berstatus saksi. Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
BENER MERIAH Polres Bener Meriah menggelar upacara peringatan Hari Bhayangkara ke80 di Lapangan Tribrata Polres Bener Meriah, Rabu, 1 J
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah Provinsi Bali pada Kamis, 2 Juli
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan cuaca di seluruh kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yog
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di sebagian besar wilayah Jawa Barat pada Ka
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di seluruh wilayah Daerah Khusus Jakarta pada K
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di Provinsi Aceh pada Kamis, 2 Juli 2026, didomina
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 2 Ju
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan dan batas usia pensiun Kapolri hin
NASIONAL
MEDAN Transformasi digital menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan res
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh pemerintah kota di Indonesia memperkuat kolaborasi untuk mendorong inves
PEMERINTAHAN