BREAKING NEWS
Kamis, 05 Maret 2026

Kasus Suap Proyek Jalan Sumut, Eks Kadis PUPR Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara!

Abyadi Siregar - Kamis, 05 Maret 2026 15:26 WIB
Kasus Suap Proyek Jalan Sumut, Eks Kadis PUPR Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara!
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025). (foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dengan hukuman penjara lima tahun enam bulan dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara tahun 2025.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 5 Maret 2026.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan," kata jaksa Eko Wahyu Prayitno di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mardison.

Baca Juga:

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp50 juta.

Jaksa menyebut uang pengganti itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut.

Apabila setelah penyitaan harta benda masih tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani pidana tambahan selama satu tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar memberantas korupsi.

Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak mengakui serta tidak menyesali perbuatannya.

Adapun keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jarak Pandang Tertutup Asap, Truk dan Mobil Tabrakan Beruntun di Tol Binjai–Langsa
Ngaku Tak Paham Hukum karena Pedangdut, Fadia Arafiq Disentil Wamendagri Bima Arya
Hakim Tegur Kuasa Hukum di Sidang Praperadilan Gus Yaqut: Ini Bukan Talk Show!
KPK Duga Dua Saksi Kasus Korupsi Bupati Pati Sudewo Hambat Penyidikan
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Tim Pengacara Bawa Dokumen dan Pakar Hukum
Pertama Kali, KPK Gunakan Pasal Benturan Kepentingan Saat OTT Bupati Fadia Arafiq di Pekalongan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru