BREAKING NEWS
Kamis, 05 Maret 2026

Kasus Suap Proyek Jalan Sumut, Eks Kadis PUPR Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara!

Abyadi Siregar - Kamis, 05 Maret 2026 15:26 WIB
Kasus Suap Proyek Jalan Sumut, Eks Kadis PUPR Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara!
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025). (foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam perkara ini, Topan didakwa menerima uang suap sebesar Rp50 juta atau janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak dua proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Uang tersebut diduga diberikan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, untuk mempengaruhi proses penunjukan perusahaan sebagai pelaksana proyek.

Dua proyek yang dimaksud adalah proyek peningkatan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu di Kabupaten Padang Lawas dengan pagu anggaran Rp96 miliar serta proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Tapanuli Selatan senilai Rp69,8 miliar.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Maret 2026.*


(mi/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jarak Pandang Tertutup Asap, Truk dan Mobil Tabrakan Beruntun di Tol Binjai–Langsa
Ngaku Tak Paham Hukum karena Pedangdut, Fadia Arafiq Disentil Wamendagri Bima Arya
Hakim Tegur Kuasa Hukum di Sidang Praperadilan Gus Yaqut: Ini Bukan Talk Show!
KPK Duga Dua Saksi Kasus Korupsi Bupati Pati Sudewo Hambat Penyidikan
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Tim Pengacara Bawa Dokumen dan Pakar Hukum
Pertama Kali, KPK Gunakan Pasal Benturan Kepentingan Saat OTT Bupati Fadia Arafiq di Pekalongan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru