BREAKING NEWS
Selasa, 10 Maret 2026

Kapten Kapal Sea Dragon Tarawa Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup atas Kasus Narkotika 1,9 Ton

Adelia Syafitri - Senin, 09 Maret 2026 22:16 WIB
Kapten Kapal Sea Dragon Tarawa Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup atas Kasus Narkotika 1,9 Ton
Kapten kapal Sea Dragon Tarawa, Hasiolan Samosir. (Foto: AlurNews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM Kapten kapal Sea Dragon Tarawa, Hasiholan Samosir (54), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Vonis ini terkait kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,9 ton, yang dibacakan pada Senin (9/3/2026) sore.

Ketua Majelis Hakim, Tiwik, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan jaksa. Majelis hakim menilai tidak ada alasan yang meringankan hukuman terhadap Hasiholan.

Baca Juga:

"Tidak ada hal yang meringankan. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa," ujar Tiwik didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

Dalam persidangan, Hasiholan mengaku terjebak dalam pekerjaan yang diberikan oleh seseorang bernama Jackie Tan, yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapten kapal menjelaskan bahwa tugasnya hanya mengemudikan kapal, yang awalnya bernama MV Aqua Star, kemudian berganti menjadi Sea Dragon Tarawa, dan setelah proses docking di Batam berubah menjadi MV North Star.

Proses docking kapal di Batam diurus oleh dua orang bernama Ali dan Woli, yang merupakan karyawan perusahaan agen kapal PT Washa Indonesia Berlayar.

Suasana sidang sempat memanas setelah putusan dibacakan. Sejumlah keluarga terdakwa menyatakan protes, menganggap Hasiholan hanya menjadi korban dalam kasus ini.

"Tidak ada keadilan di persidangan ini. Suami saya tidak bersalah, dia hanya korban," teriak istri terdakwa di ruang sidang.

Hasiholan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.*

(in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Polri Terus Memburu A. Hamid dan Satriawan, Buronan Jaringan Ko Erwin
Polri Kejar Bandar Narkoba Boy dan Kurir Jaringan Koko Erwin di Bima
Bareskrim Kejar DPO Bandar Narkoba Utama “Boy”, Pengembangan Kasus Eks Kapolres Bima Kota
Polda Bali Buru Pelaku Penculikan WNA Ukraina, Terbitkan DPO & Red Notice
Bareskrim Tangkap Buron Bandar Sabu Ko Erwin di Tanjung Balai!
“Aku Tersesat di Negeriku” – Fandi ABK Medan Bacakan Pledoi di Pengadilan Batam
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru