Iran Balas Ancaman Trump: Hati-hati, Jangan Sampai Anda yang Dilenyapkan!
TEHERAN Sekretaris Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran, Ali Larijani, memperingatkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, tentang
INTERNASIONAL
JAKARTA – Sidang gugatan pembatalan pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memasuki tahap akhir pembuktian.
Gugatan tersebut diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Perkara dengan nomor 357/G/2025/PTUN.JKT itu menggugat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat bagi Setya Novanto yang dinilai mengandung cacat hukum, baik secara formil maupun substansi.Baca Juga:
Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, mengatakan fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan SK pembebasan bersyarat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, pada Agustus 2025.
Menurut Boyamin, Mashudi sudah memasuki masa pensiun sebagai anggota Polri sejak 1 April 2025 sehingga dianggap tidak lagi memiliki kewenangan untuk menandatangani keputusan administratif.
"Dalam persidangan terungkap bahwa Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan Mashudi pada Agustus 2025, padahal yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun pada 1 April 2025," kata Boyamin dalam pernyataan tertulis, Rabu (11/3/2026).
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya cacat formil dalam penerbitan keputusan pembebasan bersyarat tersebut.
Selain dugaan cacat formil, penggugat juga menyoroti dugaan cacat substansi dalam penerbitan pembebasan bersyarat.
Boyamin menyebut Setya Novanto pernah tercatat dalam Register F, yaitu buku catatan pelanggaran narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Pelanggaran itu disebut terjadi pada 14 Juni 2019 saat Setya Novanto mendapat izin berobat ke rumah sakit.
Menurut Boyamin, Setnov keluar dari kompleks rumah sakit tanpa izin petugas lapas.
Akibat kejadian tersebut, ia dikenai sanksi disiplin berupa hukuman sel isolasi selama 11 hari tanpa hak menerima kunjungan keluarga.
TEHERAN Sekretaris Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran, Ali Larijani, memperingatkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, tentang
INTERNASIONAL
BALI Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali menutup sementara empat kawasan Taman Wisata Alam (TWA) mulai 18 hingga 20 Maret 202
PARIWISATA
MEDAN Pemerintah Kota Medan terus mematangkan rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai bagi
PEMERINTAHAN
PADANG LAWAS Ketua Dewan Pemerhati Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas (Palas), Ahmad Rezki Hasibuan, menyoroti kinerja Inspektorat daer
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus mendorong percepatan penanganan pengungsi korban bencana, dengan target z
PEMERINTAHAN
BANDUNG Pengamat politik Rocky Gerung menekankan pentingnya peran kalangan akademisi dan mahasiswa dalam menguji serta mengkritik kebija
EKONOMI
JAKARTA Pegiat media sosial sekaligus aktivis proIsrael, Permadi Arya atau yang juga dikenal Abu Janda, kembali menjadi sorotan setelah
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, merombak besarbesaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan memutasi 2.043 pegawai. La
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas praktik k
HUKUM DAN KRIMINAL