BREAKING NEWS
Rabu, 11 Maret 2026

Sidang Gugatan SK Pembebasan Setnov Masuki Tahap Akhir, Apakah Mantan Ketua DPR Itu Akan Kembali ke Penjara?

Dharma - Rabu, 11 Maret 2026 11:28 WIB
Sidang Gugatan SK Pembebasan Setnov Masuki Tahap Akhir, Apakah Mantan Ketua DPR Itu Akan Kembali ke Penjara?
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3/2018). (foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Catatan pelanggaran tersebut semestinya menggugurkan syarat utama pembebasan bersyarat, yaitu berkelakuan baik selama menjalani masa pidana," kata Boyamin.

Ia menilai SK pembebasan bersyarat tersebut seharusnya dibatalkan oleh pengadilan.

Jika gugatan dikabulkan, Setya Novanto berpotensi kembali menjalani sisa masa hukuman di Lapas Sukamiskin.

Menurut Boyamin, sisa hukuman yang masih harus dijalani Setya Novanto diperkirakan sekitar tiga tahun.

Sidang terbaru, kata dia, merupakan tahap pembuktian terakhir dari para pihak.

Selanjutnya persidangan akan memasuki agenda penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Boyamin juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum terkait perkara korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) yang sebelumnya menjerat Setya Novanto.

"Kami akan terus mengawal penuntasan kasus korupsi e-KTP, termasuk kemungkinan pengembangan perkara seperti tindak pidana pencucian uang," ujarnya.*


(tt/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Gus Yaqut, Status Tersangka KPK Tetap Sah!
Jebolan Indonesian Idol Piche Kota Resmi Ditahan Polisi di Belu!
Wabup Rejang Lebong Tak Jadi Tersangka Meski Terjaring OTT KPK
Viral Pekan Lalu, Pintu Air Desa Sei Mataram Mulai Dibenahi – DPRD Batu Bara Apresiasi Respons Cepat Kodim 0208 Asahan
Kemenaker & Kejati Sumut Bersinergi untuk Penegakan Hukum dan Pemberdayaan Tenaga Kerja
DPR Minta Pemerintah Siapkan Skema APBN Hadapi Lonjakan Harga Minyak Dunia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru