BREAKING NEWS
Rabu, 11 Maret 2026

Nadiem Makarim Bingung Didakwa Bersekongkol di Kasus Korupsi Chromebook: Saya Tidak Mengenal Mereka

Nurul - Rabu, 11 Maret 2026 12:06 WIB
Nadiem Makarim Bingung Didakwa Bersekongkol di Kasus Korupsi Chromebook: Saya Tidak Mengenal Mereka
Sidang Nadiem Makarim (5 Maret 2026): Tanggapan Nadiem atas Kesaksian Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief, dan Fiona. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengaku tidak mengenal terdakwa Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sebelum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook bergulir.

Hal ini diungkapkan Nadiem saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/3/2026).

"Waktu saya ditahan, lalu saya mendengar nama-nama Bu Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Poppy, Khamim, saya harus mencari tahu siapa ini mereka. Saya tidak mengenal orang-orang ini," kata Nadiem.

Baca Juga:

Nadiem mengaku bingung dengan dakwaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang "turut serta melakukan tindak pidana" atau persekongkolan.

"Saya dituduh bersekongkol dengan orang yang saya tidak pernah kenal. Bahkan Bu Sri dan Pak Mul mengaku tidak pernah berbicara atau berinteraksi dengan saya," jelasnya.


Selama menjabat menteri, Nadiem menuturkan interaksinya hanya terbatas pada pejabat eselon 1, staf khusus, staf ahli, dan direktur jenderal.

"Eselon 1 saya saja ada hampir 20 orang, 5 staf khusus, 4 staf ahli, dan dirjennya sekitar 10. Itu saja sulit bertemu secara reguler karena saya juga harus bertemu lintas kementerian lainnya," ujar Nadiem.

Dalam kasus ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya dituduh menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Nadiem disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar melalui investasi Google ke Gojek/PT AKAB.

Ia didakwa menyalahgunakan kewenangan sehingga pengadaan perangkat berbasis Chrome menjadi dominan di ekosistem TIK nasional.

Tiga terdakwa lainnya adalah:

Ibrahim Arief – Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek
Mulyatsyah – Direktur SMP Kemendikbudristek sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Sri Wahyuningsih – Direktur SD Kemendikbudristek sekaligus KPA

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ratusan SHGB Citraland Helvetia Diblokir
Sidang Gugatan SK Pembebasan Setnov Masuki Tahap Akhir, Apakah Mantan Ketua DPR Itu Akan Kembali ke Penjara?
PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Gus Yaqut, Status Tersangka KPK Tetap Sah!
Wabup Rejang Lebong Tak Jadi Tersangka Meski Terjaring OTT KPK
Kadiskop UKM Sumut Naslindo Sirait Mundur Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp7,8 M
Kejaksaan Kembalikan Tiga Aset PT KAI Senilai Rp55,8 Miliar di Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru