JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengaku tidak mengenal terdakwa Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sebelum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook bergulir.
Hal ini diungkapkan Nadiem saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/3/2026).
"Waktu saya ditahan, lalu saya mendengar nama-nama Bu Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Poppy, Khamim, saya harus mencari tahu siapa ini mereka. Saya tidak mengenal orang-orang ini," kata Nadiem.
Nadiem mengaku bingung dengan dakwaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang "turut serta melakukan tindak pidana" atau persekongkolan.
"Saya dituduh bersekongkol dengan orang yang saya tidak pernah kenal. Bahkan Bu Sri dan Pak Mul mengaku tidak pernah berbicara atau berinteraksi dengan saya," jelasnya.
Selama menjabat menteri, Nadiem menuturkan interaksinya hanya terbatas pada pejabat eselon 1, staf khusus, staf ahli, dan direktur jenderal.
"Eselon 1 saya saja ada hampir 20 orang, 5 staf khusus, 4 staf ahli, dan dirjennya sekitar 10. Itu saja sulit bertemu secara reguler karena saya juga harus bertemu lintas kementerian lainnya," ujar Nadiem.
Dalam kasus ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya dituduh menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Nadiem disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar melalui investasi Google ke Gojek/PT AKAB.
Ia didakwa menyalahgunakan kewenangan sehingga pengadaan perangkat berbasis Chrome menjadi dominan di ekosistem TIK nasional.
Ibrahim Arief – Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Mulyatsyah – Direktur SMP Kemendikbudristek sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sri Wahyuningsih – Direktur SD Kemendikbudristek sekaligus KPA