Pemerintah Perkuat JKP, Menaker: Negara Hadir Saat Pekerja Kehilangan Pekerjaan
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja
NASIONAL
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengaku tidak mengenal terdakwa Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sebelum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook bergulir.
Hal ini diungkapkan Nadiem saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/3/2026).
"Waktu saya ditahan, lalu saya mendengar nama-nama Bu Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Poppy, Khamim, saya harus mencari tahu siapa ini mereka. Saya tidak mengenal orang-orang ini," kata Nadiem.Baca Juga:
Nadiem mengaku bingung dengan dakwaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang "turut serta melakukan tindak pidana" atau persekongkolan.
"Saya dituduh bersekongkol dengan orang yang saya tidak pernah kenal. Bahkan Bu Sri dan Pak Mul mengaku tidak pernah berbicara atau berinteraksi dengan saya," jelasnya.
Selama menjabat menteri, Nadiem menuturkan interaksinya hanya terbatas pada pejabat eselon 1, staf khusus, staf ahli, dan direktur jenderal.
"Eselon 1 saya saja ada hampir 20 orang, 5 staf khusus, 4 staf ahli, dan dirjennya sekitar 10. Itu saja sulit bertemu secara reguler karena saya juga harus bertemu lintas kementerian lainnya," ujar Nadiem.
Dalam kasus ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya dituduh menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Nadiem disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar melalui investasi Google ke Gojek/PT AKAB.
Ia didakwa menyalahgunakan kewenangan sehingga pengadaan perangkat berbasis Chrome menjadi dominan di ekosistem TIK nasional.
Tiga terdakwa lainnya adalah:
Ibrahim Arief – Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek
Mulyatsyah – Direktur SMP Kemendikbudristek sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Sri Wahyuningsih – Direktur SD Kemendikbudristek sekaligus KPA
Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
(km/ad)
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja
NASIONAL
JAKARTA Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 15,3 miliar milik keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penyitaan terse
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait pern
NASIONAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video yang memperlihatkan seorang personel
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluarga almarhumah Khoiriah Harahap di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menolak penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa industri ekstra
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dalam penyidikan ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerima
PENDIDIKAN
JAKARTA Solidaritas antardaerah dalam upaya pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Pulau Sumatra terus menunjukkan penguatan. Pemeri
NASIONAL
JAKARTA Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer menyatakan akan menggugat Komisi Pemberantasa
HUKUM DAN KRIMINAL