BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Maret 2026

Minta Maaf Tidak Cukup, Eks Penyidik Desak KPK Ungkap Pembuat Ide Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Apakah Ada Intervensi?

Adelia Syafitri - Sabtu, 28 Maret 2026 09:25 WIB
Minta Maaf Tidak Cukup, Eks Penyidik Desak KPK Ungkap Pembuat Ide Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Apakah Ada Intervensi?
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. (foto: Yudi Purnomo Harahap/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah menuai kritik tajam.

Permintaan maaf yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai belum menjawab substansi persoalan.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan publik membutuhkan penjelasan terbuka, bukan sekadar permintaan maaf.

Baca Juga:

"Permintaan maaf tidak cukup. Itu normatif. Yang dibutuhkan publik adalah transparansi, mengapa keputusan itu diambil," kata Yudi, Sabtu, 28 Maret 2026.

Menurut Yudi, polemik ini semakin memunculkan tanda tanya karena adanya perbedaan informasi di internal KPK terkait kondisi kesehatan Yaqut.

Ia menyoroti perubahan narasi dari kondisi sehat hingga disebut mengalami gangguan kesehatan.

Selain itu, Yudi juga menilai terdapat kejanggalan dalam proses pengembalian Yaqut ke rumah tahanan yang dinilai tidak terbuka ke publik.

Ia mendesak KPK mengungkap pihak yang menginisiasi keputusan pengalihan penahanan tersebut, termasuk kemungkinan adanya intervensi dari luar lembaga.

"Siapa yang punya ide, apakah ada intervensi, itu harus dibuka. Kalau tidak, kepercayaan publik akan terus tergerus," ujarnya.

Yudi juga mendorong Dewan Pengawas KPK untuk segera bertindak menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur.

Menurut dia, sikap Dewas akan menjadi tolok ukur komitmen pengawasan internal.

"Kalau Dewas diam, publik bisa menilai itu sebagai bentuk persetujuan," kata dia.

Kritik serupa disampaikan mantan penyidik KPK lainnya, Praswad Nugraha. Ia menilai keputusan pengalihan penahanan tersebut sulit dilepaskan dari dugaan intervensi politik.

"Sulit mengabaikan adanya intervensi. Kontroversi ini tidak akan terjadi tanpa campur tangan pihak luar," ujar Praswad.

Ia bahkan menyebut perlunya KPK mengungkap sosok yang diduga berada di balik keputusan tersebut.

"KPK harus jujur. Siapa 'aktor di balik layar' itu harus dibuka," kata dia.

Praswad menegaskan, secara hukum, tahanan rumah hanya dapat diberikan dalam kondisi terbatas, seperti kebutuhan medis yang tidak dapat dipenuhi di rutan atau adanya ancaman keselamatan serius.

Di luar itu, menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi melemahkan dasar objektif penahanan, termasuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, dan pengulangan tindak pidana.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul.

"Kami memohon maaf atas kegaduhan yang ada," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia menyebut keputusan pengalihan penahanan merupakan hasil rapat internal lembaga dan telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk reaksi publik.

Asep juga memastikan proses pengambilan keputusan tersebut akan disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk ditelaah lebih lanjut.

"Nanti akan dibuka di Dewas. Ditunggu saja," kata dia.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi kredibilitas KPK di tengah sorotan publik terhadap konsistensi penegakan hukum.

Transparansi, menurut para pengamat, menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut.*


(d/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Tetapkan 'Crazy Rich' Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng
Pengadilan Negeri Medan Vonis 32 Bulan Penjara Mantan Kepsek SMAN 16 Medan dalam Kasus Korupsi BOS
KPK Respons Pelaporan Etik Eks Wamenaker Noel Terkait Pengalihan Status Tahanan Yaqut
Setelah Yaqut, Siapa Lagi yang Ajukan Tahanan Rumah di Kasus Korupsi?
Kuasa Hukum Noel Ke Dewas KPK, Soroti “Anomali” Pengalihan Tahanan Yaqut
Polemik Tahanan Eks Menag Yaqut Bikin Gaduh, KPK Minta Maaf
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru