Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil menangkap eks Kepala BNI 46 Aek Nabara, AHF, bersama rekannya CR yang masuk dalam daftar pencegahan (cekal) pada 30 Maret 2026, di Bandara Internasional Kualanamu, Medan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil menangkap dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pencegahan (cekal) pada 30 Maret 2026, di Bandara Internasional Kualanamu, Medan.
Kedua tersangka yang berinisial AHF (42) dan CR (43), sebelumnya telah masuk dalam daftar pencegahan yang diajukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Mereka terdeteksi saat akan berangkat dari Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Medan dengan penerbangan Malaysia Airlines MH860.
Tim Passenger Analysis Unit (PAU) yang bertugas di TPI Kualanamu langsung mempersiapkan pengamanan sejak pesawat tiba di bandara.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya terbukti terlibat dalam tindak pidana perbankan, pemalsuan surat, dan penggelapan yang merugikan dana jemaat sebesar Rp28 miliar.
Kasus ini dilaporkan oleh Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, pada 26 Februari 2026.
Menurut keterangan Kepala Kantor ImigrasiMedan, Uray Avian, AHF dan CR sebelumnya melarikan diri ke luar negeri setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Berkat koordinasi intensif antara Imigrasi dan aparat penegak hukum, mereka akhirnya berhasil diamankan setibanya di Bandara Kualanamu.
"Setiap individu yang terindikasi dalam daftar pencegahan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Koordinasi yang cepat dengan aparat penegak hukum sangat penting dalam mendukung penegakan hukum yang optimal," ujar Uray Avian.
Setelah pemeriksaan, kedua tersangka diserahkan kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) PoldaSumatera Utara untuk penanganan lebih lanjut.
Penyerahan ini dilakukan dengan prosedur yang transparan dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Tim PAU kami bekerja dengan sangat baik, mendeteksi dan memastikan kedatangan tersangka yang masuk dalam daftar pencegahan. Begitu pesawat mendarat, tim sudah siap untuk melakukan tindakan yang diperlukan," tambah Uray Avian.
Langkah ini juga sejalan dengan program akselerasi yang digagas oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperkuat sinergi antar instansi penegak hukum.
Dengan penindakan ini, Kantor ImigrasiMedan semakin menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan bahwa proses keimigrasian berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tindakan tegas yang diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menjadi bukti komitmen mereka dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga ketertiban negara.
Keberhasilan pengamanan ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara berbagai lembaga penegak hukum dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan penyalahgunaan jabatan dan penggelapan dana yang merugikan masyarakat.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Imigrasi Medan Tangkap Eks Kepala BNI 46 Aek Nabara! Tersangka Kasus Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar