BREAKING NEWS
Kamis, 02 April 2026

Rismon Sianipar Siap Berikan Kejutan Baru dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ade Darmawan: Jangan Sampai Ada yang Pura-pura Gila

Adelia Syafitri - Kamis, 02 April 2026 10:29 WIB
Rismon Sianipar Siap Berikan Kejutan Baru dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ade Darmawan: Jangan Sampai Ada yang Pura-pura Gila
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan (depan) dan Rismon Sianipar (belakang). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, memasuki babak baru setelah Rismon Sianipar, salah satu tersangka dalam kasus tersebut, resmi menandatangani kesepakatan Restorative Justice (RJ) pada Rabu (1/4/2026).

Proses RJ yang berlangsung di Polda Metro Jaya ini tidak hanya menyelesaikan perselisihan hukum, tetapi juga diwarnai dengan pengakuan Rismon yang mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Jokowi.

Kesepakatan ini turut dihadiri oleh Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang mengungkapkan bahwa setelah menandatangani RJ, hubungan antara dirinya dan Rismon telah berkembang lebih baik.

Baca Juga:

Ade bahkan menyebut Rismon kini sebagai sahabatnya, setelah menjalani proses yang hangat dan penuh itikad baik.

"Rismon adalah sahabat saya sekarang," ungkap Ade, dalam kesempatan tersebut.

"Kami sangat senang dengan kesepakatan RJ ini dan berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan baik."

Namun, Ade juga memberikan indikasi bahwa Rismon akan membawa kejutan baru yang kemungkinan besar akan memengaruhi jalannya kasus ini lebih lanjut.

"Siap-siap aja dengan kejutan dari Bang Rismon yang akan membuat deg-deg ser, jangan sampai ada yang pura-pura gila," kata Ade sambil menanggapi potensi pengungkapan fakta baru dari Rismon.

Meskipun Rismon sudah menandatangani RJ, statusnya sebagai tersangka belum sepenuhnya mencabut semua proses hukum yang berlaku.

Polisi belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara ini, yang berarti proses hukum terhadapnya masih tetap berlaku.

Namun, dengan adanya RJ, para pelapor yang terlibat dalam kasus ini sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini di ranah hukum.

Selain Rismon, dua tersangka lainnya dalam kasus ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah lebih dulu bebas dari jerat hukum setelah melakukan RJ.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Turjawali Samapta Polresta Denpasar Lakukan Patroli Dialogis di Lapangan Renon, Pastikan Keamanan Masyarakat Tetap Terjaga
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Pentingnya Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Papua: Kunci Kesejahteraan Masyarakat
BNI Dukung Penuh Proses Hukum Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana di Aek Nabara
Komisi III DPR Panggil Kejari Karo Terkait Polemik Perkara Amsal Sitepu
Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Masyarakat soal Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut
Menko Polkam Desak Investigasi Menyeluruh atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru