BREAKING NEWS
Kamis, 04 Juni 2026

Nadiem Tuding Kerugian Negara Kasus Laptop Direkayasa, Soroti Audit BPKP

Nurul - Senin, 13 April 2026 14:30 WIB
Nadiem Tuding Kerugian Negara Kasus Laptop Direkayasa, Soroti Audit BPKP
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan keterangan di jeda sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2026) (Foto: kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menuding perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) telah direkayasa.

Hal itu disampaikan Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/4/2026). Ia menyebut perhitungan kerugian negara sengaja disusun untuk menunjukkan adanya kerugian.

"Hari ini terbukti secara mutlak bahwa perhitungan kerugian negara itu direkayasa sehingga rugi," ujar Nadiem di persidangan.

Baca Juga:

Nadiem juga menyoroti metode yang digunakan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Menurutnya, auditor tidak membandingkan harga pembelian Chromebook dengan harga pasar saat menghitung kerugian negara.

Ia menyebut hal tersebut diakui langsung oleh tim auditor dalam persidangan. "Mereka tidak membandingkan harga beli Chromebook dengan harga pasar," katanya.

Menurut Nadiem, perbandingan harga seharusnya mudah dilakukan di era digital. Namun, ia menilai auditor justru menggunakan pendekatan cost accounting dengan menambahkan berbagai asumsi.

"Ini adalah bukti terkuat bahwa ini manipulasi data," tegasnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau pihak lain terkait proyek pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Jaksa menyebut nilai yang diduga dinikmati mencapai Rp809 miliar.

Selain itu, jaksa juga menyebut total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,1 triliun. Angka tersebut terdiri dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara.*

(in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejari Medan Limpahkan Berkas Korupsi MFF 2024 ke PN, 4 Tersangka Segera Disidang
Eks Stafsus Jokowi Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Chromebook
Sidang Kasus Kompensasi RON 90, JPU Sebut Terdakwa Gunakan Data Lama untuk Formula Harga
Kolaborasi KPK dan Polri dalam Penanganan Perkara Korupsi, Rincian Masih Belum Diungkap
Eks Sekretaris MA, Minta Dibebaskan dalam Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU
Penghentian Penyidikan Kasus Pemalsuan Surat Tanah Dipersoalkan, Dirkrimum Polda Sulut Dilaporkan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru