Apa Maksud Penyebaran Budaya LGBTQ di Perpres 111? Istana Beri Penjelasan
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan makna frasa penyebaran budaya LGBTQ yang tercantum dalam Peratur
NASIONAL
DEPOK – Dunia akademik kembali diguncang oleh dugaan kasus pelecehan yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menyebut dugaan pelecehan tersebut telah berlangsung sejak 2025 melalui sebuah grup percakapan daring yang melibatkan sedikitnya 16 mahasiswa.
Menurut Timotius, para korban telah menyadari adanya dugaan tindakan pelecehan sejak tahun 2025.Baca Juga:
Namun, proses pelaporan baru mengemuka setelah perjuangan yang berlangsung lebih dari satu tahun.
"Para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan dari tahun 2025. Setiap kali masuk kampus, mereka merasa tidak aman karena para pelaku bisa membicarakan mereka kapan saja, bahkan di depan mereka sendiri," ujar Timotius di Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Indonesia, Depok, Selasa (14/4/2026).
Dalam temuan awal yang disampaikan pihak kuasa hukum, percakapan dalam grup tersebut diduga memuat narasi bernuansa pelecehan seksual yang tidak hanya menyasar mahasiswa, tetapi juga dosen perempuan di lingkungan FH UI.
Hingga kini, jumlah korban yang teridentifikasi mencapai 27 orang, terdiri dari 20 mahasiswa dan 7 dosen FH UI.
Pihak kuasa hukum menyebut angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendalaman kasus.
Timotius juga menyebut para korban sempat mengalami keraguan untuk melapor.
Namun, setelah melalui proses pendampingan, kasus ini akhirnya mendapat perhatian dari pihak kampus dan publik.
"Ini bukan kebocoran biasa. Ini perjuangan panjang lebih dari satu tahun," ujarnya.
Pihak korban, melalui kuasa hukum, mendesak agar para terduga pelaku dijatuhi sanksi tegas berupa drop out dari universitas.
Menurut mereka, tindakan tersebut dianggap paling tepat untuk memberikan rasa aman di lingkungan akademik.
"Sanksi yang kami harapkan sederhana, yaitu drop out," kata Timotius.
Ia menambahkan bahwa berbagai pertimbangan akademik dapat menjadi dasar sanksi pemutusan studi, termasuk jika seseorang dinilai tidak lagi layak berada di lingkungan kampus atau dianggap membahayakan ekosistem pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Indonesia belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.*
(d/ad)
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan makna frasa penyebaran budaya LGBTQ yang tercantum dalam Peratur
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan Rabu (15/7/2026) di zona hijau. Meski menguat tipis, pergerakan sejumlah
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah berhasil ditutup menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada akhir perdagangan Rabu (15/7/2026). Meski d
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dipastikan akan meresmikan peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek Lapangan Abadi Blok Masela p
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih untuk menghadiri rapat terbatas di Kompleks Istana Kepr
NASIONAL
BANDA ACEH Seorang wanita berinisial NA (29), warga Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, ditemukan meninggal dunia d
PERISTIWA
BINJAI Anggota DPRD Kota Binjai dari Fraksi Gerindra, Ronggur Simorangkir, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Badan Narkotika Na
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat transformasi digital dengan menggandeng PT Artajasa Pembayaran Elektronis
EKONOMI
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Kota Binjai menjalin audiensi dengan Badan Amil Zakat Nasion
NASIONAL