Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnain Dicopot, Pemkab Batu Bara Tunjuk Plt Baru
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangani kasus viralnya siaran langsung di platform TikTok yang diduga bermuatan asusila dan memicu keresahan publik.
Penanganan dilakukan oleh Subdirektorat Siber setelah konten tersebut menyebar luas di ruang digital.
Kabid Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Joko Krisdiyanto, mengatakan penyidik telah meminta keterangan seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dalam siaran langsung tersebut.Baca Juga:
Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Aceh pada Rabu, 15 April 2026, dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Aceh.
"Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus telah meminta keterangan terhadap perempuan berinisial PAF terkait video live TikTok yang viral," kata Joko, Kamis, 16 April 2026.
Menurut dia, dalam pemeriksaan tersebut, PAF dimintai klarifikasi terkait aktivitas siaran langsung di akun media sosial miliknya yang diduga mengandung unsur pelanggaran kesusilaan.
Ia juga menyebut yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan bersedia memberikan keterangan kepada penyidik.
Kasus ini ditangani dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait distribusi konten bermuatan asusila melalui media elektronik.
Joko menambahkan, saat ini PAF ditempatkan sementara di rumah aman milik UPTD PPA Aceh selama 14 hari untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan.
Langkah tersebut diambil karena yang bersangkutan masih di bawah umur.
"Ini bagian dari pendekatan perlindungan anak, sekaligus memastikan proses hukum berjalan profesional dan humanis," ujarnya.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran hukum di ruang digital secara profesional dan proporsional.
Aparat juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
"Gunakan media sosial secara positif dan bertanggung jawab," kata Joko.*
(ad)
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nama Dadan Hindayana kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Na
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, dalam ran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (3/6/2026). Mereka adalah mantan Kepa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali mengalami tekanan pada perdagangan Rabu (3/6/2026). Mata uang Garuda ditutup melemah 127,5 poin atau 0,
EKONOMI
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/
HUKUM DAN KRIMINAL